Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara meminta keterangan tiga kepala SMK sebagai saksi korupsi anggaran pengadaan kapal nautika dan bantuan simulator yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Yakub. Ketiga kepala sekolah adalah Kepala SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, Samiun Usman, Kepala SMK Negeri 1 Halmahera Barat, Niklas R Dimara, dan Kepala SMK Halmahera Timur (sekolah swasta), Rasid Hayat Idris.
Ketiganya diminta penjelasan terkait penerimaan bantuan simulator dan pengadan proyek kapal nautika. Usai diperiksa, Kepsek SMK Negeri 1 Halmahera Barat, Niklas R. Dimara mengatakan ia bersama dua kepaal sekolah lainnya diperiksa terkait alat simulator.
"Kita diperiksa, tapi semuanya sudah selesai. Maka kita datang ke Kejati hanya dimintai keterangan ulang," kata Niklas, Kamis (25/2).
Niklas menuturkan, SMK Negeri 1 Halmahera Barat hanya menerima bantuan alat simulator saja. Sementara SMKN 1 Halmahera Selatan dan SMK Swasta Halmahera Timur menerima bantuan kapal.
baca juga: Mantan Kadis Dikbud Maluku Utara Diperiksa
Sementara Aspidsus, M. Irwan Datuiding membenarkan pemeriksaan tiga kepala sekolah terkait dengan kasus pengadaan kapal nautika dan simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2019. .
"Pemeriksaan ini bukan pertama kali tapi sudah ketiga kalinya. Mereka sudah diperiksa tiga kalo Pemeriksaan mereka sebagai saksi," kata Irwan.
Proyek pengadaan kapal nautika di lingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku Utara diberikan kepada tiga SMK pada 2019 melalui dana alokasi khusus senilai Rp7,8 miliar.
"Proyek itu dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK, yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat," pungkasnya. (OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved