Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyita barang bukti aset bandar narkoba berupa rumah, tanah, dan isinya senilai Rp606 juta lebih. Aset itu merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba jenis sabu dengan tersangka Budiman.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan pihaknya menyita rumah dua lantai, tanah, 22 ekor burung berkicau dan uang tunai. Totalnya senilai Rp606,5 juta.
"Barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman terdiri dari satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi (m2) dan rumah lantai dua serta tanah seluas 84 m2 di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Banyumas senilai Rp500 juta. Yang menarik, ada 22 ekor burung berkicau sebagai barang bukti dengan nilai total Rp100 juta. Ada lagi uyang tunai Rp6,5 juta dan buku tabungan," kata Benny di lokasi penyitaan barang bukti, Kamis (18/2).
Benny menjelaskan saat ini tersangkanya masih menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan menjadi warga binaan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. "Pada 2004, Budiman ditangkap Polres Banyumas karena kasus narkoba dan dihukum 2 tahun 8 bulan. Kemudian pada 2013, dia terkena kasus narkoba lagi dengan hukuman 5 tahun penjara. Setelah itu, pada 2019 kembali lagi ditangkap BNNK Banyumas dan vonisnya 8 tahun 4 bulan penjara. Saat ini, Budiman masih menjalani hukuman, namun ternyata masih tetap bisa mengendalikan transaksi narkoba," katanya.
Dalam aksinya, dia dibantu oleh Kholidin dan Jarot. Keduanya sudah diproses dan menjadi napi di Nusakambangan. Dalam transaksi yang dikendalikan Budiman, ia menggunakan nomor rekening dengan nama isterinya. "Setelah kami selidiki, isterinya tidak tahu apa-apa. Tetapi, Budiman dibantu oleh Kholidin dan Jarot," jelasnya.
Meski telah menjadi napi, Budiman tetap dijerat dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dan UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Purwokerto Sugito menegaskan pihaknya ikut serta dalam mengungkap kasus Budiman yang kini masih menjadi warga binaan LP Purwokerto. "Sebetulnya, kami terus melalukan razia dan penggeledahan. Tidak saja kepada pengunjung, tetapi juga ke warga binaan. Bahkan, dalam sebulan, kami melakukan razia minimal empat kali. Kalau memang ada petugas yang terlibat, maka tidak ada ampun, langsung dipecat," janjinya.
Ia mengatakan jika ternyata masih ada yang mampu mengendalikan transaksi, kemungkinan memang masih ada celah. "Di Lapas Purwokerto itu penghuninya sebanyak 645 orang dan pengunjungnya juga banyak. Sehingga ada kemungkinan celah, yang tidak setiap saat diawasi, sehingga kecolongam alat komunikasi. Tetapi kami tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba sehingga tetap bekerja sama dengan penegak hukum lain dalam memerangi narkoba," dalihnya. (OL-13)
Baca Juga: Terkendala Regulasi, BNN Sulit Miskinkan Bandar Narkoba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
107 wilayah di Jakarta masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved