Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyita barang bukti aset bandar narkoba berupa rumah, tanah, dan isinya senilai Rp606 juta lebih. Aset itu merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba jenis sabu dengan tersangka Budiman.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan pihaknya menyita rumah dua lantai, tanah, 22 ekor burung berkicau dan uang tunai. Totalnya senilai Rp606,5 juta.
"Barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman terdiri dari satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi (m2) dan rumah lantai dua serta tanah seluas 84 m2 di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Banyumas senilai Rp500 juta. Yang menarik, ada 22 ekor burung berkicau sebagai barang bukti dengan nilai total Rp100 juta. Ada lagi uyang tunai Rp6,5 juta dan buku tabungan," kata Benny di lokasi penyitaan barang bukti, Kamis (18/2).
Benny menjelaskan saat ini tersangkanya masih menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan menjadi warga binaan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto. "Pada 2004, Budiman ditangkap Polres Banyumas karena kasus narkoba dan dihukum 2 tahun 8 bulan. Kemudian pada 2013, dia terkena kasus narkoba lagi dengan hukuman 5 tahun penjara. Setelah itu, pada 2019 kembali lagi ditangkap BNNK Banyumas dan vonisnya 8 tahun 4 bulan penjara. Saat ini, Budiman masih menjalani hukuman, namun ternyata masih tetap bisa mengendalikan transaksi narkoba," katanya.
Dalam aksinya, dia dibantu oleh Kholidin dan Jarot. Keduanya sudah diproses dan menjadi napi di Nusakambangan. Dalam transaksi yang dikendalikan Budiman, ia menggunakan nomor rekening dengan nama isterinya. "Setelah kami selidiki, isterinya tidak tahu apa-apa. Tetapi, Budiman dibantu oleh Kholidin dan Jarot," jelasnya.
Meski telah menjadi napi, Budiman tetap dijerat dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dan UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Purwokerto Sugito menegaskan pihaknya ikut serta dalam mengungkap kasus Budiman yang kini masih menjadi warga binaan LP Purwokerto. "Sebetulnya, kami terus melalukan razia dan penggeledahan. Tidak saja kepada pengunjung, tetapi juga ke warga binaan. Bahkan, dalam sebulan, kami melakukan razia minimal empat kali. Kalau memang ada petugas yang terlibat, maka tidak ada ampun, langsung dipecat," janjinya.
Ia mengatakan jika ternyata masih ada yang mampu mengendalikan transaksi, kemungkinan memang masih ada celah. "Di Lapas Purwokerto itu penghuninya sebanyak 645 orang dan pengunjungnya juga banyak. Sehingga ada kemungkinan celah, yang tidak setiap saat diawasi, sehingga kecolongam alat komunikasi. Tetapi kami tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba sehingga tetap bekerja sama dengan penegak hukum lain dalam memerangi narkoba," dalihnya. (OL-13)
Baca Juga: Terkendala Regulasi, BNN Sulit Miskinkan Bandar Narkoba
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Esther melihat dampak ekonomi akibat pelarangan total peredaran vape, sebab industri rokok elektrik di Indonesia merupakan sektor yang sedang bertumbuh serta legalitasnya sudah diatur.
Pakar paru peringatkan risiko kanker bagi perokok pasif vape. BNN temukan indikasi narkotika dalam cairan vape dan usulkan pelarangan total dalam RUU Narkotika.
Arvindo mendukung penuh BNN dalam memberantas narkotika bermodus vape, namun meminta pemerintah membedakan produk legal berpita cukai dengan produk oplosan.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved