Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GERAKAN Bersama Kebhinekeaan Beragama dan Pancasila Sakti (Gema Bakti) yang diinisiasi Kepolisian Resort Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Polda Jambi, berhasil mengakhiri kemelut panjang pembangunan Gedung Gereja Santo Yusup di lingkungan masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Gema Bakti yang digulirkan pada Senin (1/2), mendapat dukungan toleransi kebatinan dari para pemuka masyarakat, pemuka agama, dan pemangku organisasi pemerintah terkait. Sukses aksi mitigasi kemelut pembangunan Gereja Santo Yusup yang telah berlangsung setahun lebih itu ditandai dengan dilahirkannya Piagam Tebing Tinggi.
Dalam Piagam yang dibubuhi tandatangan enam tokoh lintas agama tersebut menuangkan kesepakatan sepenuh hati untuk merawat kebhinekaan, menjaga toleransi beragama, menjamin kebebasan beribadah sesuai keyakinan, memelihara kerukunan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro kepada Media Indonesia, Selasa (2/2), menyatakan rasa syukur upaya mitigasi pembangunan gereja di bawah naungan Pastoral Paroki Santa Teresia Jambi yang dipersoalkan masyarakat setempat berhasil menemukan titik damai.
Pembangunannya bisa dilanjutkan, dengan catatan harus sesuai ukuran dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan pemerintah Tanjab Barat, yakni 15 x 30 meter, di RT.
''Penolakan atau potensi konflik yang muncul selama ini bukan merupakan konflik keagaman. Masalahnya dipicu soal pembangunan gerejanya. Sudah sekitar satu tahun, ada potensi konflik dari isu selama ini berkembang. Ini yang kita upayakan penyelesaiannya,'' kata Guntur
Saputro.
Tokoh masyarakat Tebing Tinggi H. As'ad mengamini hal itu. Dia menegaskan permasalahan yang selama ini terjadi akibat pembangunan sebuah gereja yang dinilai tidak sesuai izin awal.
Ketua Pastoral Paroki Santa Teresia Jambi Yustinus Vena Handono menyatakan permohonan maaf dan akan mengawal kelanjutan pembangunan Gereja Santo Yusup sesuai dengan koridor izin yang diberikan pemerintah setempat.
Dia menjelaskan, Stasi Gereja Santo Yusuf Tebing Tinggi yang berlokasi di RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjab Barat, merupakan bagian dari Pastoral Paroki Jambi serta di bawah Keuskupan Agung Palembang.
Stasi Santo Yusuf Tebing Tinggi mengayomi 55 KK (kepala kleuarga) jemaat (sekitar 200 jiwa). Terkait bentuk/konsep bangunan baru dalam gereja, tidak semua peruntukannya untuk kepentingan Umat namun ada ruang untuk keperluan seperti Panti Imam dan Altar Gereja.
"Namun terkait konsep bangunan gereja yang sesuai IMB, kami juga siap untuk dikoreksi atas hal tersebut karena melanjutkan pembangunan gereja tersebut merupakan permohonan utama kami," jelas Yustinus.
Kaban Kesbangpol Tanjab Barat Muslim menyebutkan, mengatakan, mitigasi dampak pembangunan gereja di tebing Tinggi menjadi motivasi bagi FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama ) untuk lebih aktif merajut kerukunan bangsa ke depannya.
"Tahun 2018 Kelurahan Tebing Tinggi dinobatkan jadi Kampung Pancasila. Sebab itu tentunya harus dijaga. Ini menjadi contoh bagi daerah lain, bahwa wujud pluralisme, kerukunan dan toleransi antar umat beragama itu selalu terjaga di Tanjab Barat ," katanya. (SL/OL-10)
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Program pertukaran pelajar antardaerah di Indonesia ini memiliki tujuan menanamkan nilai-nilai toleransi, pendidikan, dan ke-Indonesiaan.
Moderasi beragama adalah upaya kita untuk menegaskan bahwa kita benar-benar memerangi intoleransi.
GEREJA Katedral Jakarta menyumbangkan seekor sapi untuk Masjid Istiqlal pada Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan berpendapat salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah bentuk toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menerangkan masyarakat harus menghormati tamu yang datang dan menjamin kenyamanan serta keamanan Paus Fransiskus
Pengamalan sila pertama di kehidupan sehari-hari tercermin dalam sikap menghargai perbedaan agama dan menjunjung tinggi kerukunan umat beragama.
Peentingnya moderasi beragama bagi generasi muda dalam menghadapi realitas masyarakat yang semakin beragam.
Salah satu keindahan Indonesia karena adanya kebhinekaan yang harus terus dipertahankan. Tidak boleh ada satu golongan yang merasa lebih superior dan unggul dari golongan lain
Moderasi beragama perlu terokestrasi dengan baik lewat sinergi program serta rencana aksi yang jelas.
Puan Maharani mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan kenyamanan umat Khonghucu dalam merayakan Hari Raya Imlek maupun ritual perayaan Imlek lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved