Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Bengkulu, sedang mendalami keterlibatan oknum anggota DPRD
setempat dalam kasus tambang pasir ilegal di daerah itu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau menyebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tersebut.
Kepada penyidik, salah satu tersangka mengaku ada salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ikut terlibat dalam praktik tambang pasir ilegal itu.
"Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut dan saat ini kami sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1).
Welli menjelaskan, terkuaknya praktik tambang pasir ilegal ini bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas penambangan pasir di daerah itu pada Selasa (12/01) lalu.
Polisi membawa lima orang dari lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu tersebut ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima penambang yang dibawa itu yakni IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan YA (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.
Dari lima orang itu, IJ dan HI ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menyusul MA yang ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan atas pengakuan tersangka IJ dan HI.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang. (Ant/OL-09)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan pandangannya soal tambang ilegal. Sikap Anies tegas menolak praktik tersebut.
DIDUGA karena memberitakan terkait aktivitas tambang ilegal, seorang wartawan media online Ichsan Mokoginta disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), Sabtu (25/11) siang lalu.
. Dengan tidak ada kegiatan penambangan, risiko bencana bisa dikurangi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved