Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman DIY, Waljit Budi Lestaryanto menilai penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro perlu dievaluasi. Pasalnya, aturan tersebut rancu dan tidak maksimal dilakukan. Aturan tersebut dinilai rancu karena kontradiktif dengan Perda Kota Yogyakarta.
Jika merujuk pada Perda Kota Yogyakarta nomor 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan 20 Maret 2017, KTR adalah area tertentu atau ruangan tertutup pada sebuah kawasan. Namun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merupakan turunan Perda malah menetapkan kawasan Malioboro yang dijadikan KTR.
"Penetapan KTR di Malioboro ini kontradiktif," kata Waljit saat bicang-bincang Berbagi Ruang di Malioboro, Sabtu (19/12) siang.
Seharusnya yang diatur dalam KTR adalah area, misalnya di mall, pasar, rumah sakit, kantor, tempat parkir, dan lain-lain. Akibatnya, penerapan KTR di Malioboro juga tidak maksimal. Dari aksi bersih-bersih puntung rokok dari Pasar Beringharjo sampai DPRD DIY, Sabtu (19/12) pagi, mereka mengumpulkan sekitar 1,5 kilogram puntung rokok. Aksi tersebut merupakan respon atas penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro pada 12 November 2020.
"Kami bukan menolak KTR, tetapi kami ingin agar penetapan kawasan tanpa rokok ini seimbang dalam berbagi ruang," lanjut Waljit.
Ia setuju dengan larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Namun, di saat bersamaan, ia juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyediakan ruang-ruang untuk merokok yang representatif. Saat ini, di sepanjang Malioboro hanya disediakan empat tempat merokok, yaitu di tempat Parkir Abu Bakar Ali, samping Malioboro Mall, Ramayana, dan Pasar Beringharjo. Menurut dia, lokasi-lokasi tersebut masih kurang representatif.
"Misalnya, ada pedagang kaki lima yang ingin merokok, mereka harus jalan jauh sehingga meninggalkan jualannya," terang dia
Ia pun meminta Pemkot Yogyakarta melakukan kajian lagi terkait ruang-ruang untuk merokok dan menyosialisasikannya kepada wisatawan dan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap Malioboro.
baca juga: 30% RW di Yogyakarta Bebas Asap Rokok
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, FX Wisnu Sabdono Putro mengatakan, Pemkot Yogyakarta ke depan wajib memperbaiki Peraturan Wali Kota Yogyakarta agar sesuai dengan yang ditentukan di Perda 2/2017. Misalnya, pada Peraturan Wali Kota, kebijakan KTR di Malioboro tidak dijelaskan pengelola atau penanggung jawab.
Ia juga menyoroti minimnya kawasan tempat merokok (KTM) di Malioboro, hanya empat titik, yang dinilai mendikriminasikan pengunjung perokok. Oleh sebab itu, uji coba penerapan KTR di Kawasan Malioboro pun perlu divaluasi. (OL-3)
Generasi muda harus berani menjadi diri mereka sendiri dan bersinar dengan cara masing-masing karena kita semuanya berharga.
Misi utamanya, pendidikan vokasi harus berkontribusi terkait perkembangan ekonomi di daerah.
Yogyakarta dan Solo punya historis yang cukup panjang dalam perjalanan sepak bola di Indonesia.
Workshop ini digelar untuk membangun pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara bijak dalam keseharian.
Yogyakarta jadi lokasi turnamen karena dianggap sebagai barometer sepak bola putri di Tanah Air.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari merokok karena terpapar iklan rokok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved