Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan hutan berkelanjutan dalam rangka menjamin pelestarian fungsi kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
"Pembahasan Raperda ini sampai tahap uji publik dengan mengundang para stakeholder termasuk organisasi lingkungan dan masyarakat," tutur Zulva Vikra, Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan DPRD Kalsel.
Namun raperda ini mendapat pertentangan sejumlah pihak seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Jumat (4/12), menegaskan raperda ini belum mengakomodir hak masyarakat adat.
"Seharusnya Pemda dan DPRD terlebih dulu membuat aturan yang secara hukum mengakui keberadaan masyarakat adat. Baru kemudian, membuat peraturan dan kebijakan lain," tegasnya.
Sebagai contoh masyarakat adat Dayak Meratus yang tersebar di kawasan Pegunungan Meratus sudah ada sebelum Indonesia merdeka yang seharusnya diakui keberadaannya secara hukum.
"Pengakuan itu adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat adat, yaitu masyarakat adat Dayak Meratus yang ada sejak sebelum merdeka dan sampai sekarang mampu berkehidupan dan mengelola kawasan dengan baik," ujarnya.
Menurut Kisworo pengakuan masyarakat adat diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahub 1999 tentang Kehutanan.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra mengapresiasi raperda inisiatif dari DPRD Kalsel guna menciptakan keberhasilan pembangunan kehutanan di Kalsel.
"Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola hutan berbasis karakteristik wilayah yang professional dan sinergis, dengan memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif," ujarnya.
Selain itu juga untuk menjamin kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan. Serta mengoptimalkan kelembagaan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien, meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan hidup.
baca juga: Kota Binjai Dilanda Banjir Besar
Terkait hak masyarakat adat sejatinya DPRD Kalsel juga tengah membahas Raperda tentang Budaya dan Masyarakat Adat. Luas hutan Kalsel seluas 1,7 juta hektar. Dari luas kawasan hutan yang mencapai 45,6 persen luas wilayah Provinsi Kalsel tersebut terdiri dari Hutan Konservasi seluas 213.285 hektar, Hutan Lindung 526.425 hektar, Hutan Produksi 762.188 hektar, Hutan Produksi Terbatas 126.660 hektar serta Hutan Produksi Konversi 151.424 hektar. (OL-3)
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Penanaman serentak dipimpin Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Cianjur, Jawa Barat serta Kepala BRGM, Hartono, di Desa Lukit, Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau
Peran masyarakat perlu didorong oleh regulator untuk lebih aktif. Pasalnya banyak elemen masyarakat dari pemuda yang konsen terhadap lingkungan dan alam.
Pulau Jawa memiliki kekhusunan dibandingkan dengan pulau lainnya, karena kondisi vegetasi, kondisi tutupan lahan, daya dukung dan daya tampung, kepadatan penduduk.
Para ilmuwan mengatakan burung pemangsa berukuran besar yang mengalami penurunan populasi ini menghadapi "bahaya ganda"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved