Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Hal itu patut diseriusi, lantaran program sertifikat gratis pemerintah pusat malah dipungli aparat daerah dengan nilai mencapai Rp4 Miliar.
Menurut Poengki seharusnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perlu diketahui masyarakat. "Secara periodik SP2HP yang dikirimkan penyidik kepada pelapor, agar pelapor mengetahui sampai di mana perkembangan penanganan kasusnya," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).
Ditegaskan lagi bahwa seharusnya aparat di dalam pemerintahan Jokowi - Ma'ruf ini, jangan sampai ada lagi kasus yang mempersulit masyarakat apalagi jika menyangkut kepastian hukum dalam kepentingan hajat hidup orang banyak.
"Saya menyarankan, jika pelapor kurang puas dengan kinerja penyidik Polres Tegal dalam menangani laporan, mohon dapat segera mengadukan kepada Pengawas Internal Polri, dalam hal ini kepada Irwasda Polda Jawa Tengah, serta kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," terang Poengky.
Selain itu pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini. "Jika sudah ada laporan ke Kompolnas, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Jawa Tengah," ungkapnya.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didesak untuk segera menangkap Kepala Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, oknum Kades tersebut diduga telah memperjualbelikan sertifikat tanah yang dibagikan secara gratis oleh Presiden Jokowi. Jumlah pungutan liar (Pungli) ditaksir mencapai Rp4 miliar. Sertifikat itu merupakan program nasional yang canangkan oleh Presiden melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasus bermula pada Maret 2019 silam, dimana warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal telah melaporkan dugaan adanya Pungli PTSL ke Polres Tegal. Setelah setahun lebih berlalu, perkara tersebut tak juga diproses oleh kepolisian.
"Inikan program nasional dari Presiden yang memang diperuntukkan untuk memudahkan dan meringankan warga, dalam memiliki sertifikat tanah, bukan malah dijadikan ajang memperkaya diri dan membebankan warga," kata Tarmizi Bin Kosim Koordinator Warga.
Tarmizi meminta Mabes Polri untuk mengambil alih perkara ini demi menjaga nama baik presiden. Disamping itu, kasus ini biar segera diproses demi rasa keadilan masyarakat. "Kami meminta Mabes Polri untuk turun tangan karena kasus ini mengendap di Polres Tegal," tegasnya.
Sementara itu, Santoso Kuasa Hukum dari Law Office FSR yang mendampingi warga Jatibogor juga memperkuat data dugaan pungli tersebut. Ratusan warga dirugikan dalam program PTSL ini, karena pengembalian uang tidak sesuai data yang ada.
"Pengembalian uang sebanyak 176 orang yang disaksikan inspektorat pada 24 Februari 2020 itu tidak sesuai,” tambah Santoso.
Menurutnya, jumlah itu berbeda jauh dari hasil investigasi di lapangan, di mana hasil investigasi mencapai 220 orang. Ada pula yang belum dikembalikan sama sekali mencapai 132 orang, dan yang sudah menerima kerugian pengembalian uang sebanyak 88 orang, itu pun tidak sepenuhnya dikembalikan.
Dalam PTSL atau Sertikat Tanah yang dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dibeberkan warga telah terjadi adanya dugaan pungli senilai Rp4 miliar dari lebih 1.200 orang pemilik tanah.
Pelakunya diduga kepala desa dan aparatnya. Namun sejak 2019 sampai sekarang belum ada tersangkanya. Kasus ditangani Polres Tegal. Gelar perkara sudah dilakukan pada 6 April 2020 dan 13 Juli 2020. Gelar perkara tingkat Polda Jateng 28 Juli 2019, dan hingga saat ini warga berharap agar Mabes Polri mengambil alih kasus ini.
Mengenai akan adanya upaya pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari perwakilan warga terkait dugaan Pungli yang merugikan ratusan warga ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sudah mengetahui. Namun, dia mempersilahkan agar siapa saja atau perwakilan warga agar melaporkan kasus itu ke KPK. "Silahkan, bisa dilaporkan," ujar Ali. (OL-13)
Baca Juga: Ngaku Salah, Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 ABK di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam. Sembilan ABK berhasil diselamatkan.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Jawa Tengah, menggelar Capacity Building Ragam Hias dan Pembendaharaan Desain dan Motif Batik bagi pelaku UMKM.
Hutri dan istrinya menuturkan sudah menjadi tugas kader partai untuk terpanggil melihat banyak persoalan di berbagai bidang di Kabupaten Tegal yang butuh penanganan serius.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved