Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Riau dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan operasi gabungan penyelamatan hutan suaka margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi penindakan selama lima hari itu, tim menyisir puluhan sawmil (tepat penggergajian) penampung kayu ilegal dan menyita 664 kayu log bulat dan 2.559 keping kayu olahan.
"Operasi dilaksanakan pada 18 sampai 22 November 2020 dengan melibatkan 456 personel dari Polda Riau dan Ditjen Gakkum KLHK. Operasi besar ini untuk menyelamatkan rumah terakhir satwa Riau di hutan Rimbang Baling," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani di Kantor Seksi Wilayah II Gakkum Sumatra di Pekanbaru, Kamis (26/11).
Kapolda menjelaskan, penindakan pembalakan liar terkait dugaan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Selain itu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c dan Pasal 83 huruf a dan huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ini merupakan operasi penyelamatan sumber daya hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang merupakan kawasan hutan alam yang tersisa di Provinsi Riau dengan luas kurang lebih 141.226,25 hektare serta merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Harimau, Beruang, Tapir dan lain-lain," jelas Kapolda.
Agung mengungkapkan jaringan peredaran kayu ilegal di Desa Teratak Buluh sudah lebih dari 10 tahun melakukan aktifitas pengolahan kayu yang berasal dari pembalakan liar menjarah kawasan hutan di wilayah Provinsi Riau.
"Setelah potensi kayu di kawasan hutan produksi habis, dalam kurun 5 tahun terakhir mulai menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling. Setiap hari puluhan log kayu ditebang dan dialirkan dari dalam kawasan SM Rimbang Baling melalui Sungai, dikumpulkan di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar untuk selanjutnya ditampung dan diolah oleh industri pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," terang Kapolda.
Sedangkan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan terdapat sebanyak 10 orang yang saat ini masih dalam tahap pengembangan. Tim penyidik gahungan sangat berhati-hati dalam penetapan tersangka lantaran potensi resistensi dan target untuk menangkap cukong besar pembalakan liar di Riau tersebut.
"10 orang masih dalam proses. Kita masih dalami lagi untuk menangkap pelaku besarnya. Ini bukti bahwa kita serius untuk menyelamatkan benteng terakhir satwa dan fauna dilindungi di Rimbang Baling," jelas Rasio Ridho. (R-1)
Parlemen Uni Eropa mengadopsi reformasi luas kebijakan suaka Eropa yang akan memperketat prosedur perbatasan dan memaksa semua 27 negara anggota untuk berbagi tanggung jawab.
Meksiko menangguhkan hubungan diplomatik dengan Ekuador setelah pasukan khusus Ekuador secara paksa masuk ke kedutaan besar Meksiko di Quito.
FINLANDIA menutup empat penyeberangan di perbatasannya dengan Rusia, sebagai upaya Helsinki untuk menghentikan aliran pencari suaka yang menurut mereka dipicu oleh Moskow.
Suriah masih menjadi negara utama pencari suaka di Uni Eropa sejak 2013.
PELAKU Pembalakan Liar (Illegal Logging) yang beraksi di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri, di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, NTT.
HUMAN Rights Watch (HRW) menuduh Uni Emirat Arab (UEA) menahan secara sewenang-wenang sedikitnya 2.400 pencari suaka asal Afghanistan dalam akomodasi yang menyedihkan.
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved