Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menghentikan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Usman Sidik. Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan membenarkan hal tersebut. Bahwa, perkara kasus dugaan ijazah palsu dalam penyelidikannya sudah dihentikan.
"Iya betul, perkara penyelidikanya sudah dihentikan terhitung sejak Senin (16/11). Namun apabila dikemudian hari terdapat bukti baru maka kasus ijazah palsu dapat dibuka kembali," kata Adip, Rabu (18/11).
Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat dua substansi yang dugaan membuat ijazah palsu tidak terbukti sehingga penyelidikan dihentikan.
"Dugaan menggunakan ijasah paslu untuk mendaftar Pilkada itu, bukan kewenangan penyidik, melainkan penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Rahim Yasin juga membenarkan hal tersebut. Hal ini terkait dengan laporan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras. Menurutnya, laporan adanya dugaan tindak pemalsuan ijazah tidak benar adanya. Setelah Polda Malut melakukan penyidikan kasus tersebut, ternyata tidak ditemukan tindak pidana atau tidak cukup bukti, yang selama ini dituduhkan kepada Usman Sidik.
baca juga: Anak Muda Harus Dukung Pilkada Serentak Kondusif
"Artinya tidak ada yang namanya pemalsuan, Izajah Usman Sidik itu asli dan yang bersangkutan pernah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah Kota Ternate. Dan Usman Sidik merupakan lulusan terbaik waktu itu," tegasnya.
Dengan ditutupnya kasus dugaan pemalsuan ijazah, ia selaku kuasa hukum meminta kepada seluruh masyarakat Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak berspekulasi, karena kasus ini sudah ditutup secara resmi.
"Karena Polda Malut sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tudak ditemukan bukti yang mengarah ke pemalsuan makan kasusnya dihentikan," tandas Rahim Yasim. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved