Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ELEMEN pariwisata Bali keberatan dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal ini disampaikan Ketua Indonesian Food Beverege Executive Chief, Ketut Darmayasa saat ditemui di Denpasar, Selasa (17/11). Menurutnya, RUU Larangan Minuman Alkohol itu sangat kontra produktif di Bali sebagai destinasi wisata dunia. Saat ini sudah terjadi polemik soal RUU Larangan Minuman Alkohol yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg).
Polemik itu terjadi karena ada pasal yang mengatur soal sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Isi pasalnya disebutkan setiap orang yang mengkonsumsi mikol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan penjara paling sedikit 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta. Menurut Darmayasa, bila pasal ini diberlakukan maka Bali menjadi wilayah yang paling rentan untuk dikenai sanksi.
"Kami dari insan pariwisata merasa keberatan jikalau RUU tersebut disahkan karena Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Para wisatawan yang berkunjung ke Bali selain karena Bali merupakan destinasi yang menarik dengan sumber daya manusia nya yang ramah, budaya yang sangat terjaga kelestariannya, juga karena didukung oleh produk yang berkualitas yang diminati wisatawan. Baik itu akomodasi sarana restaurant dan bar yang menyajikan makanan maupun minuman dari tradisional sampai makanan modern. Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak," ujarnya.
Apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali.
Darmayasa menambahkan di Bali sudah ada regulasi yang mengatur produk minuman lokal yang mengandung alkohol. Dan bila RUU ini disahkan maka akan terjadi pertentangan dengan Perda yang ada di bawahnya. RUU ini bisa berakibat fatal di Bali yakni kerugian secara ekonomi. Potensi kerugian itu bisa meliputi petani tidak bisa memproduksi minuman fermentasi dan destilasi yang saat ini sedang dilakukan secara masif di Bali.
Di beberapa wilayah di Bali, minuman alkohol khas Bali sudah menjadi industri rumah tangga dan sumber penghasilan secara ekonomi. Bila RUU Larangan Minuman Alkohol disahkan maka petani dan pengrajin mikol berpotensi kehilangan mata pencarian dan berbagai kesulitan ekonomi lainnya.
baca juga: Muhammadiyah: RUU Larangan Minol bukan Islamisasi
Pengusaha yang mengantongi izin usaha akan terbebani baik secara financial operational dan tenaga kerja. Pemerintah akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai. Bila Bali diberlakukan maka kunjungan wisatawan akan berkurang apalagi saat ini Bali sdh sangat sepi dari kunjungan wisman karena sebagian wisman terutama dari Australia, Jepang, Korea, Tiongkok dan beberapa negara Eropa banyak memberikan kontribusi pendapatan dari mikol.
"Semoga RUU tersebut bisa dibatalkan dan keputusan dari pembatalan tersebut bisa meningkatkan meningkatkan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat menjadi meningkat. Dan harapan lainnya adalah semoga keputusan para regulator nantinya memperhatikan kepentingan secara umum," ujarnya. (OL-3)
Tepat di tanggal 17 Agustus 2024, akan digelar Merdeka Berlari dengan konsep Fun Run 5K yang start dan finisnya di plataran patung GWK
Dalam tiga hari ke depan, mulai Rabu (31/7), tinggi gelombang laut terutama di perairan selatan Bali berpotensi mencapai 3 meter.
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Daging domba yang lembut, slow-roasted stockyard striploin MB5 yang dipanggang dengan teknik slow-roasting sehingga menghasilkan caramelized striploin dengan tekstur yang lebih lembut.
BANK Woori Saudara telah melaksanakan relokasi Kantor Cabang yang ada di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Ada begitu banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan keputusan yang harus diambil dalam menyiapkan pernikahan impian di Bali. Berikut ini tips-tips untuk mewujudkannya.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved