Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANDEMI Covid-19 sempat memukul geliat UMKM di Malioboro selama berbulan-bulan. Namun, salah satu pusat perekonomian sektor riil di Jogja ini perlahan bangkit seiring bergeliatnya pariwisata di kota yang dikenal sebagai kota gudeg ini. Teguh, 42 tahun, pedagang angkringan, tampak bersemangat, Sabtu (24/10) petang. Pembeli datang silih berganti mengunjungi gerobak angkringannya.
Pria yang sehari hari berjualan di Jalan Sosrowijayan, kawasan Malioboro, ini bersyukur, pengunjung Malioboro sudah mulai ramai walau belum seramai sebelum pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, sebelum pandemi, ia mampu menjual di atas 100 bungkus nasi, sedangkan saat ini 50 bungkus pun belum tentu habis.
Seretnya pendapatannya pada masa pandemi membuatnya harus cermat membelanjakan uang, termasuk kehidupan sehari-hari dan untuk modal usaha. Selain itu, Teguh juga harus mencicil utang ke Baitul Maal wa Tamwil (BMT) setiap bulannya.
"Saya ambil kredit Februari 2020 sebesar Rp70 juta. Sudah saya gunakan untuk membangun rumah. Sekarang di rekening tinggal Rp50 ribu," terang dia yang sempat libur berjualan tiga bulan dari April-Juni.
Teguh pun bersyukur, dirinya merasa terbantu dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit, sehingga BMT memberi kelonggaran untuk mencicil utangnya.
Seharusnya perbulan, ia harus mencicil Rp3,5 juta, tapi sejak April dia hanya mencicil 500 ribu perbulan. Teguh mengatakan, BMT hanya berpesan, kalau bisa tetap setor (angsuran) berapapun besarannya. Sementara itu, Tiyo Isnawan, 27 juga mengaku, pengunjung di Malioboro sudah mulai ramai. Ia pun berharap, kondisi Malioboro bisa pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.
"Ya harapannya bisa kembali seperti semula biar bisa bayar angsuran," terang dia yang mempunyai utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank Rp10 juta.
Ia pun mengaku dapat sedikit bernafas lega, berkat kebijakan restrukturisasi kredit dari pemerintah, dirinya dapat menangguhkan pembayaran angsuran utangnya hingga tahun depan. Pada masa pandemi Covid-19, pria yang berjualan aneka kerajinan tas ini sempat libur berjualan hingga dua bulan, April-Mei. Saat awal berjualan, pembelinya juga masih sepi, tetapi sekarang sudah mulai ramai. Meningkatnya pengunjung Maliobori juga dirasakan oleh pemilik konveksi pakaian batik di Solo, Fitri,20 tahun.
"Sudah mulai ramai. Lumayan sehari bisa habis 6 kodi, sebelum pandemi bisa di atas dua belas kodi," terang Fitri yang sempat libur tiga bulan ini.
Fitri mengaku, selama tiga bulan, dirinya harus merugi. Namun, ia tidak berani berhutang kepada bank, tetapi memilih berhutang kepada pengusaha kain.
Bantu Debitur
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman menyampaikan, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit untuk membantu likuiditas para debitur pada masa pandemi Covid-19.
"Dengan adanya restrukurisasi ini debitur bisa dibantu dalam hal pengelolaan likuiditasnya (baik lewat penjadwalan ulang, restructuring, atau reconditioning) sehingga likuiditas yang ada di debitur tidak melulu untuk membayar angsuran," terang dia kepada mediaindonesia.com, Jumat (23/10).
Menurut dia, restrukturisasi kredit bermanfaat bagi UMKM untuk bertahan pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, dengan restrukturisasi, kualitas kredit debitur tidak turun. Kalau kualitas kredit debitur kurang lancar atau macet, rekam jejak debitur juga akan tidak baik dan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Apabila rekam jejak debitur di SLIK tidak bagus, bank tidak akan mau lagi memberi fasilitas pinjaman.
"Restrukturisasi juga membantu debitur tidak masuk dalam daftar hitam," jelas dia.
Ia mengatakan, total debitur di DIY yang sudah dilakukan restrukturisasi sampai dengan 15 Oktober 2020 sebanyak 219.219 debitur dengan nilai nominal Rp15,20 triliun.Dari jumlah tersebut, 93,37 persen terdiri dari debitur UMKM (128.981 debitur) dengan fasilitas kreditnya sebesar Rp9,3 triliun.
"Kita belum tahu sampai kapan pandemic ini akan berakhir sehingga OJK memperpanjang restrukturisasi ini," kata dia.
Khusus di DIY, pria yang akrab disapa Jimi ini menilai, perekonomian sudah membaik dibanding pada masa awal pandemi. Banyak tempat wisata, termasuk Malioboro, dan hotel-hotel di DIY sudah diverifikasi dan boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Diharapkan, itu menjadi pemicu bangkitnya sektor lain, seperti dagang, kerajinan, hingga kuliner. Diharapkan, itu menjadi pemicu bangkitnya sektor lain, seperti dagang, kerajinan, hingga kuliner," kata dia.
Bangkitnya perekonimian juga terlihat dari peningkatan kredit di perbankan. Pada Agustus, fasilitas kredit sudah naik 2,71 persen YoY, dari posisi Rp45,234 triliun pada 2019 menjadi Rp45,436 triliun pada 2020.
Jimi berharap, UMKM sudah bisa mulai berusaha lagi dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di industri jasa keuangan.
"Likuiditas di perbankan masih bagus, bank-bank masih siap memberikan fasilitas kredit," terang dia.
Sebelumnya, lewat siaran pers, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.
"OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK)," jelas dia.
baca juga: Penyuluh Ajak Petani Food Estate Melek Korporasi
Pihaknya juga memperpanjang beberapa stimulus lanjutan, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loanat risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan hingga 28 September sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL pada September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. (OL-3)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved