Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) bakal menggugat empat perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, ke pengadilan. Keempatnya diduga melakukan pencemaran daerah aliran sungai (DAS) Citarum.
"Ada empat perusahaan akan diproses ke pengadilan karena melakukan pelanggaran pencemaran pengolahan air limbah ke sungai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, M Ronny, Rabu (21/10).
Sebelum gugatan ke pengadilan, Ronny menyebut, pihaknya sudah melayangkan sanksi teguran hingga paksaan pemerintah karena keempat perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena sanksi itu tak digubris, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diverifikasi. Jika tak mengindahkan verifikasi lapangan, kami akan meneruskan kepada KLHK," terang Ronny.
Pihaknya nanti hanya akan menjadi saksi dalam persidangan karena sebagai pemilik data dugaan pelanggaran pencemaran keempat perusahaan tersebut. "KLHK yang menggugat, karena data awal dari kita. DLH diminta menjadi saksi di pengadilan dengan bukti pelanggaran pencemaran," jelasnya.
Pada tahun ini, dia melanjutkan, sudah ada dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan KLHK. Kedua perusahaan tersebut yakni PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).
Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi akibat mencemari DAS Citarum. PT HAYI dijatuhi denda Rp12,013 miliar dan PT KKTI Rp4,25 miliar.
"Ada juga satu perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi tidak masuk ranah pengadilan. Uang dendanya masuk kas negara," beber Ronny.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, tambah Ronny, setiap tahun pihaknya melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan sesuai aturan, seperti memanfaatkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Kemudian perusahaan harus kembali melihat dokumen lingkungan yang berisi janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan
benar," tandasnya. (DG/OL-14)
PETUGAS Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi mengevakuasi seekor ular sanca yang terjebak di atas tiang listrik di Jalan Kamarung, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (23/4).
Surat edaran tersebut telah diterima seluruh sekolah dan langsung berlaku sejak diterbitkan.
POSKO Terpadu Polres Cimahi di GT Padalarang Kabupaten Bandung Barat menyita perhatian pengguna kendaraan. Sebuah bangunan berdiri kokoh terinspirasi dari karakter robot Transformers.
Operasi pasar ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya menjelang hari raya
Selain rumah warga, dua masjid dan satu kantor rukun warga (RW) di wilayah tersebut juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat terjangan angin kencang.
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi secara menyeluruh.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
PENGADILAN Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) meraih Penghargaan Proper Hijau dalam ajang Anugerah Lingkungan Proper 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan dengan meraih peringkat Proper Emas dan Hijau dalam Proper 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved