Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) bakal menggugat empat perusahaan di Kota Cimahi, Jawa Barat, ke pengadilan. Keempatnya diduga melakukan pencemaran daerah aliran sungai (DAS) Citarum.
"Ada empat perusahaan akan diproses ke pengadilan karena melakukan pelanggaran pencemaran pengolahan air limbah ke sungai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, M Ronny, Rabu (21/10).
Sebelum gugatan ke pengadilan, Ronny menyebut, pihaknya sudah melayangkan sanksi teguran hingga paksaan pemerintah karena keempat perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena sanksi itu tak digubris, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diverifikasi. Jika tak mengindahkan verifikasi lapangan, kami akan meneruskan kepada KLHK," terang Ronny.
Pihaknya nanti hanya akan menjadi saksi dalam persidangan karena sebagai pemilik data dugaan pelanggaran pencemaran keempat perusahaan tersebut. "KLHK yang menggugat, karena data awal dari kita. DLH diminta menjadi saksi di pengadilan dengan bukti pelanggaran pencemaran," jelasnya.
Pada tahun ini, dia melanjutkan, sudah ada dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan KLHK. Kedua perusahaan tersebut yakni PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).
Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi akibat mencemari DAS Citarum. PT HAYI dijatuhi denda Rp12,013 miliar dan PT KKTI Rp4,25 miliar.
"Ada juga satu perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi tidak masuk ranah pengadilan. Uang dendanya masuk kas negara," beber Ronny.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, tambah Ronny, setiap tahun pihaknya melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan sesuai aturan, seperti memanfaatkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Kemudian perusahaan harus kembali melihat dokumen lingkungan yang berisi janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan
benar," tandasnya. (DG/OL-14)
Bakal calon Wali Kota Cimahi masih didominasi oleh dua nama, yakni Ngatiyana dan Dikdik Suratno Nugrahawan.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Inovasi Satlantas Polres Cimahi yang diberi nama 'Bioskop Keselamatan' bertujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Penunjukan Adhitia Yudhistira maju di Pilwalkot tidak asal-asalan namun melalui proses panjang.
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dan deforestasi.
Kita bisa membuat sendiri masker untuk merawat kulit wajah. Caranya mudah, cukup sediakan tisu bambu dan manfaatkan produk skincare yang ada di rumah.
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
DEPARTEMEN Lingkungan Hidup BEM Universitas Indonesia 2024 menggelar kegiatan The 13th UI YEA yang dilaksanakan pada 21-30 Juni 2024, di Desa Ujungjaya, Ujung Kulon, Banten.
Pada 8 Juli 2024, kualitas udara Jakarta dikategorikan sedang dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) 98 dan konsentrasi PM2,5 29,8 mikrogram per meter kubik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved