Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dinilai tepat. Keputusan KPU berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Ogan Ilir itu merupakan upaya menegakkan aturan hukum pilkada demi terciptanya penyelenggaraan pilkada Ogan Ilir yang jujur dan adil.
Hal itu diungkapkan tim advokasi pasangan calon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar dan Ardani. Ketua Tim Advokasi Paslon Panca-Ardani, Dhabi K Gumairah mengatakan, pembatalan tersebut merupakan akibat dari tindakan calon bupati petahana Ilyas Panji Alam yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan kedinasannya untuk mengkampanyekan di Pilkada saat ini.
"Dengan begini, Pilkada Ogan Ilir menjadi tidak fairness dan tidak demokratis. Karena itu, menurut kami pembatalan paslon tersebut adalah tepat agar pilkada tahun ini berjalan jujur dan adil," ujar Dhabi, Sabtu (17/10).
Kubu pasalon Panca-Ardani yang didukung oleh Partai Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PKS, PKB, Perindo, dan Berkarya membeberkan memiliki berbagai alat bukti terkait kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 2. Diantaranya, penggunaan program pemerintah tanggap darurat bencana Covid-19 sebagai alat kampanye.
Kemudian, menggunakan kegiatan kedinasan pelantikan pengurus Karang Taruna untuk mensosialisasikan pencalonannya. Juga telah penggantian pejabat enam bulan sebelum masuk tahapan pilkada.
"Karena itu, kami tim advokasi dari paslon Panca-Ardani menilai putusan KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir ini telah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan tahapan pilkada. Pihaknya pun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) setelah melakukan rekapitulasi yang dilaksanakan secara transparan dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Dari hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ogan Ilir ditetapkan sebanyak 294.729 orang. "Jumlah DPT sebanyak 294.729 orang ini berdasarkan rekapitulasi dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 295.914. Artinya ada selisih 1.185 orang dari hitungan jumlah DPS ke DPT ini," pungkasnya. (R-1)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved