Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyelundupan 64,88 Kg Sabu dari Malaysia ke Riau Digagalkan

Rudi Kurniawansyah
08/10/2020 16:45
Penyelundupan 64,88 Kg Sabu dari Malaysia ke Riau Digagalkan
Polda Riau menggagalkan penyelundupan 64,88 Kg sabu dan 9.998 butir ekstasi dari Malaysia(MI/Rudi Kurniawansyah)

POLDA Riau menggagalkan penyelundupan 64,88 Kg sabu dan 9.998 butir ekstasi dari Malaysia. Dalam penindakan di lima lokasi berbeda itu, polisi menangkap 17 tersangka pengedar yang merupakan komplotan jaringan Malaysia.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi mengatakan penangkapan merupakan hasil pengembangan selama dua pekan terakhir di sejumlah lokasi yaitu Dumai, Kampar, Bengkalis, hingga pengedaran ke Malang, Surabaya, dan Madura, Jawa Timur.

"Total barang bukti yang kita sita sabu-sabu sebanyak 64,88 Kg. Selain itu turut disita ribuan ekstasi dari 17 tersangka jaringan Malaysia," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Kamis (8/10).

Agung menjelaskan, dari operasi penindakan itu diketahui jaringan pengedar narkoba sudah menyasar semua kalangan. Bahkan bisnis haram itu dilaloni mahasiswa dan dikendali oleh narapida dari Lapas.

"Kita akan kembangkan terus kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke Malaysia," jelasnya.

Agung mengungkapkan, posisi geografis Riau yang sangat strategis menjadi pilihan jalur pintu masuk bagi aksi penyelundulan narkoba. Para tersangka mengaku mendapat order dan upah dari pengendali bisnis haram tersebut.

"Inilah yang akan kita terus demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita," pungkas Agung.(OL-13)

Baca Juga:  Polri Imbau Pendemo Omnibus Law tak Terprovokasi

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya