Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sebanyak 3.754 Orang Terjaring Operasi Prokes Covid-19 di Babel

Rendy Ferdiansyah
30/9/2020 10:34
Sebanyak 3.754 Orang Terjaring Operasi Prokes Covid-19 di Babel
Petugas meminta KTP pelanggar prokes covid-19 dalam operasi razia masker.( ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

PENEGAKAN hukum protokol kesehatan (prokes) covid-19 oleh tim gabungan hingga 29 september sudah menindak 3.754 pelanggar dengan kategori ringan hingga sedang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Bangka Belitung (Babel), Yamoa'a Harfa mengatakan pihaknya bersama Polri/TNI, OPD dan masyarakat sejak 4 September lalu sudah melakukan penegakan hukum disiplin prokes covid-19.

"Penegakan hukum ini sudah kita lakukan di berbagai lokasi sejak 4 September lalu," kata Yamoa, Rabu (30/9).

Ia menyebutkan setiap hari, pihaknya harus membuat laporan ke Kementerian Dalam negeri untuk melaporkan penindakan terhadap pelanggar prokes covid-19. Menurut dia ratusan masyarakat yang melanggar belum ada yang dikenai sanksi denda karena masuk kategori ringan dan sedang. Umumnya pelanggar hanya dikenai sanksi menyampu jalan, push up dan sanksi sosial lainnya. Padahal di Pergub Penegakan Hukum bagi pelanggar prokes bisa dikenai denda uang.

"Dalam Pergub itu, pelanggar prokes covid-19 seperti tidak menggunakan masker, masyarakat didenda Rp50 ribu. Sedangkan bagi pengelola dan pimpinan perusahaan dikenai denda Rp5 juta hingga Rp10 juta," ungkap dia.

baca juga: Selama Dua Hari, Kasus Positif Covid-19 di Sorong Bertambah 109 

Sedangkan pelanggar dilakukan oleh tenaga kesehatan dan pengunjung dikenai sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

"Begitu pula dengan tenaga pengajar atau peserta didik, pekerja, pelaku usaha dan jemaah dendanya sama dengan tenaga kesehatan," tuturnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya