Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mewaspadai Lembaga Penyiaran Siluman yang marak muncul jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan saat ini lembaga penyiaran yang memiliki izin tetap baik televisi dan radio di 9 kabupaten/kota di Riau yang menggelar pilkada sebanyak 51 lembaga. Selain itu ada beberapa lembaga penyiaran lokal di Kota Pekanbaru yaitu LPP TVRI Riau Kepri, LPP RRI Pekanbaru, dan Riau Televisi serta lembaga penyiaran TV Swasta (SSJ Lokal) yang siarannya bisa menjangkau wilayah di 9 daerah yang menggelar pilkada.
"Sebelum bersiaran, lembaga penyiaran wajib memiliki izin terlebih dahulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 33 ayat 1. Apabila lembaga penyiaran tidak memiliki izin radio dan televisi, yang belum mengantongi izin namun tetap menyelenggarakan siaran, jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran dengan ancaman pidana penjara 2 tahun denda maksimal Rp5 miliar," kata Widde di Pekanbaru, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan, saat ini data lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap di provinsi Riau sebayak 107 lembaga penyiaran yang terdiri dari lembaga penyiaran publik atau lokal baik televisi dan radio. Kemudian lembaga penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran komunitas.
"Sementara untuk data lembaga penyiaran yang berizin di 9 Kabupaten kota Pilkada yang telah memiliki izin tetap sebayak 51 diantaranya," tukas Widde.
Terkait penertiban, lanjut Widde, KPID Riau tidak bisa sendirian. Hal itu lantaran harus melakukan sinergi dengan berbagai elemen khususnya yang menangani frekuensi dan juga penegak hukum. Widde berharap nantinya lembaga penyiaran patuh dan tidak ada lagi yang ilegal.
"Terkait pegawasan program siaran Pemilu di lembaga penyiaran ini
diperlukan kerjasama dan pengawasan bersama antara KPU, Bawaslu, dan KPID Riau dan masyarakat. Ini agar masing-masing pasangan calon kedepannya mendapatkan porsi yang sama dalam rangka sosialisasi di lembaga penyiaran televisi dan radio," pungkasnya. (R-1)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved