Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah berencana menghadirkan investasi pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Rencana ini tidak berjalan mulus karena ada tentangan dari sejumlah pihak.
Meski demikian, Ketua DPRD Manggarai Timur Herimias Dupa berpendapat, studi AMDAL yang kini sedang berjalan untuk menghadirkan investasi itu merupakan perpektif ilmiah dalam mengkaji dampak ekologis, sosial, dan ekonomi dari kebijakan pertambangan. Ia minta kajian AMDAL agar bisa memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat.
Herimias juga mengapresiasi segala bentuk perbedaan pendapat yang muncul di tengah masyarakat sambil mengharapkan agar investor tidak lagi melukai masyarakat.
"Harapan saya untuk Istindo Mitra Manggarai, jangan melanjutkan kembali luka yang masyarakat sudah alami," katanya.
Ketua Tim pengkaji AMDAL Herry Kotta menjelaskan mereka akan mempelajari kondisi alam sebelum penambangan batu gamping dilakukan. Dalam proses pengkajian itu, mereka akan bekerja secara profesional.
"Kami tidak membela bapak-bapak, kami tidak membela perusahan, kami berdiri di tengah. Kami sangat professional dan yang akan menilai bukan kami, bukan siapa-siapa. Nanti ada tim penilai yang namanya Komisi Penilai AMDAL. Itu akan menilai layak atau tidak. Ditambang atau tidak," jelasnya.
Komisi Penilai AMDAL, lanjut dia, mestinya ada di Pemkab Manggarai Timur. Namun karena Pemkab Manggarai Timur belum memiliki lisensi Komisi Penilai AMDAL, maka penilaian AMDAL akan dilakukan di tingkat provinsi. Selanjutnya, hasil penilaian akan diserahkan kepada Bupati Manggarai Timur untuk dilanjutkan atau dihentikan proses perizinannya.
Selain tim pengkaji dan komisi penilai, proses AMDAL juga melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Masyarakat yang dilibatkan terdiri atas perwakilan warga terdampak langsung, warga sekitar, dan seorang pemerhati lingkungan.
Adapun pemerhati lingkungan independen yang dihadirkan dalam proses AMDAL adalah Martha Muslin Tulis. Martha memperkenalkan dirinya sebagai aktivis lingkungan yang pro keberkelanjutan dan tinggal di daerah wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat.
"Jadi terlepas dari saya berpikir tentang dampak lingkungan dari rencana tambang ini, saya tidak pro dan tidak kontra, makanya saya datang ke sini sebagai tim independen," ujarnya.
Ia mengatakan, Manggarai Timur merupakan kabupaten yang belum maju. Untuk bisa maju, harus ada harga yang dibayar oleh pemerintah daerah, salah satunya dengan alih fungsi lahan pertanian dan peternakan menjadi wilayah pertambangan.
"Jadi saya berpikir, memang harga yang dibayar pemerintah Manggarai Timur untuk pembangunan memang cukup mahal. Dengan menghormati pendapat bapak-bapak yang kontra. Tapi memang ada harga," jelasnya.
Ia mencontohkan, Labuan Bajo, Manggarai Barat yang kini mengalami perkembangan pesat karena pariwisata. Ia mengatakan, di balik pembangunan pariwisata Labuan Bajo, ada harga mahal yang harus dibayar, seperti alih fungsi lahan dan banyaknya warga yang menjual lahan.
"Termasuk juga itu tadi. Alih fungsi lahan. Banyak orang yang jual-jual tanah di sana saat ini. Jadi kami di Labuan Bajo juga punya masalah yang sama. Tapi itulah, untuk maju kan ada harga yang harus kita bayar," katanya.
Namun ia berharap, di balik kehadiran investasi pertambangan, masyarakat setempat mendapat pemberdayaan di bidang tenun, pertanian, dan peternakan. Termasuk melalui corporate social sponsibility (CSR), investor bisa menyekolahkan anak-anak Lengko Lolok hingga pendidikan tinggi, bahkan bisa disekolahkan hingga ke luar negeri.
Meski terus dirayu dengan sejumlah jurus, warga kontra tambang makin kencang bersuara. Isfridus Sota, misalnya. Ia yang sejak awal konsisten menolak tambang, mengatakan tak akan menyerahkan tanahnya sejengkal pun kepada investor. Ia beralasan, tanah tidak pernah berkembang seperti manusia. Menjual atau menyerahkan seluruh lahan sama dengan membiarkan anak-cucunya merana.
Sebagai cucu dari pendiri kampung, Isfridus juga merupakan orang yang taat pada adat istiadat. Ia mengatakan berdirinya sebuah kampung sebagai komunitas adat, didasari lima pilar yang tidak bisa dipisahkan.
Kelima pilar tersebut, yakni rumah atau kampung sebagai tempat tinggal, kebun sebagai tempat bekerja, mata air sebagai sumber kehidupan, natas atau halaman kampung sebagai tempat bermain atau bersosialisasi, dan compang atau mezbah di tengah kampung sebagai tempat memberikan sesaji kepada leluhur dan pencipta.
Kehadiran tambang yang menguasai lahan hingga menggusur warga dari kampung halaman, merupakan penghinaan dan pengrusakan terhadap adat istiadat warisan leluhur.
Tak hanya itu, kehadiran tambang terdahulu terbukti telah menghadirkan konflik dalam keluarga, konflik antarwarga dalam kampung, konflik antarkampung, hingga konflik antara warga dengan investor. Konflik-konflik tersebut tak lagi diselesaikan dengan kearifan lokal, tetapi harus melibatkan aparat penegak hukum.
"Maka saya, Isfridus, dengan tegas, saya mau menyatakan, saya tolak tambang batu gamping (di Lengko Lolok) dan pabrik semen di persawahan Luwuk. Mangko hang dise ta Luwuk (piring nasi orang Luwuk) kok diberi untuk pabrik semen," ujarnya dengan suara keras.
Warga lainnya, Yesualdus Jurdin, mengatakan Desa Satar Punda merupakan lahan yang sangat potensial untuk peternakan dan pertanian. Dua sektor tersebut sangat menjanjikan bagi kesejahteraan warga secara turun-temurun. Sebaliknya, tambang hanya memberikan kehidupan selama 50 tahun sesuai masa operasinya.
"Sehingga menurut saya bahwa kehadiran tambang memberikan kesejahteraan sesaat pada warga," ujar peternak yang terbilang sukses di Lengko Lolok itu.
Bahkan Markus Meno, salah satu kepala suku di kampung Lengko Lolok yang awalnya menerima kehadiran tambang pun, kini berubah sikap. Ia setuju dengan kehadiran investasi pertambangan jika hanya mengambil lahan pertanian. Namun belakangan ia terkejut ketika mengetahui sebenarnya investor juga menginginkan kampung adat Lengko Lolok. Hal itulah yang membuat warga harus direlokasi jika tambang batu gamping tetap dipaksakan.
"Agar bapak tahu, kami tidak akan setuju dengan pindah kampung. Lokasi tambang, kami berikan tujuh lingko (tanah ulayat). Tapi untuk pindah kampung, kami tidak akan setuju," tegas Markus.
Sayangnya, suara-suara penolakan warga tidak dibahas lebih lanjut. Tim peneliti AMDAL hanya mengatakan akan menampung semua aspirasi warga untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi Penilai AMDAL. (OL-12)
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
PT Petrindo Jaya Kreasi membukukan laba bersih sebesar US$30 juta pada semester pertama 2024. Angka itu mengalami peningkatan dari posisi laba US$11 juta di semester pertama 2023.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi penambangan ini, merupakan salah satu poin penting dalam prinsip Good Mining Practice.
Masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang PT Freeport Indonesia menyetujui dan mendukung percepatan pengesahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan.
Elki Setiyo Hadi menyatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
Komisi V minta agar supaya setiap pembangunan infrastruktur tidak merusak atau tidak membuat masalah baru bagi infrastruktur yang lainnya
Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dalam implementasinya di lapangan corrective actions terkait Amdal dilakukan secara bertahap lantaran cukup berat dan kompleks.
Banyaknya kegiatan besar di Bali dinilai sebagai hal yang justru bisa mengancam kualitas lingkungan hidup di sana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved