Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI Koalisi pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muh Din Ma'bud dan Anjas Taher sepakat menunjuk pengganti Muh Din yang meninggal dunia, dengan Ubaid Yakub yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur. Muh Din Ma'bud meninggal dunia saat
berpidato di hadapan pendukungnya usai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, Jumat (4/9).
Penunjukan Ubaid Yakub atas kesepakatan partai pendukungnya yaitu Partai Golkar, Hanura, PKPI, Demokrat, dan Partai NasDem.Bakal Calon Wakil Bupati Anjas Taher kepada wartawan mengatakan keputusan memilih Ubaid merupakan hasil kesepakatan parpol koalisi, pendukung dan pihak keluarga.
"Jadi semuanya sepakat memilih Ubaid Yakub yang merupakan adik ipar almarhum Muh Din Ma'bud. Proses dokumen yang menerangkan dukungan untuk Ubaid-Anjas tengah diproses untuk segera dimasukkan ke KPU," kata Anjas, Rabu (9/90.
Penunjukan Muh Din Ma'bud ini juga dibenarkan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara Arifin Djafar.
"Kami sudah menyampaikan permohonan pergantian SK form B1.KWK terkait nama calon bupati Halmahera Timur ke DPP sejak Senin (7/9)," ungkapnya.
baca juga: Bupati Halmahera Timur Wafat karena Serangan Jantung
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Haltim Mamat Jalil mengatakan surat keterangan kematian almarhum Muh Din sudah teregister di KPU sejak Selasa (8/9). KPU Maluku Utara memberi waktu 7 hari bagi parpol koalisi untuk memasukkan nama pengganti Muh Din beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Tujuh hari terhitung sejak Selasa. Berarti batas waktunya sampai Senin 14 September," kata Mamat Jalil.
KPU tidak akan memberikan penambahan waktu lagi bagi parpol untuk mengganti almarhum Muh Din. Sebab tahapan pelaksanaan Pilkada harus terus berlanjut. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved