Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kadishub Halmahera Timur Gantikan Muh Din Maju Balon Bupati

Hijrah Ibrahim
10/9/2020 06:58
Kadishub Halmahera Timur Gantikan Muh Din Maju Balon Bupati
Calon Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher akan berpasangan dengan Ubaid Yakub yang menggantikan Muh Din Ma'bud sebagai balon bupati.(MI/Hijrah Ibrahim)

PARTAI Koalisi pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muh Din Ma'bud dan Anjas Taher sepakat menunjuk pengganti Muh Din yang meninggal dunia, dengan Ubaid Yakub yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur. Muh Din Ma'bud meninggal dunia saat
berpidato di hadapan pendukungnya usai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum, Jumat (4/9).

Penunjukan Ubaid Yakub atas kesepakatan partai pendukungnya yaitu Partai Golkar, Hanura, PKPI, Demokrat, dan Partai NasDem.Bakal Calon Wakil Bupati Anjas Taher kepada wartawan mengatakan keputusan memilih Ubaid merupakan hasil kesepakatan parpol koalisi, pendukung dan pihak keluarga.

"Jadi semuanya sepakat memilih Ubaid Yakub yang merupakan adik ipar almarhum Muh Din Ma'bud. Proses dokumen yang menerangkan dukungan untuk Ubaid-Anjas tengah diproses untuk segera dimasukkan ke KPU," kata Anjas, Rabu (9/90.

Penunjukan Muh Din Ma'bud ini juga dibenarkan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara Arifin Djafar.

"Kami sudah menyampaikan permohonan pergantian SK form B1.KWK terkait nama calon bupati Halmahera Timur ke DPP sejak Senin (7/9)," ungkapnya.

baca juga: Bupati Halmahera Timur Wafat karena Serangan Jantung

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Haltim Mamat Jalil mengatakan surat keterangan kematian almarhum Muh Din sudah teregister di KPU sejak Selasa (8/9). KPU Maluku Utara memberi waktu 7 hari bagi parpol koalisi untuk memasukkan nama pengganti Muh Din beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Tujuh hari terhitung sejak Selasa. Berarti batas waktunya sampai Senin 14 September," kata Mamat Jalil.

KPU tidak akan memberikan penambahan waktu lagi bagi parpol untuk mengganti almarhum Muh Din. Sebab tahapan pelaksanaan Pilkada harus terus berlanjut. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya