Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tembak Bandar 15 Kg Sabu di Medan

Yoseph Pencawan
24/7/2020 20:27
Polisi Tembak Bandar 15 Kg Sabu di Medan
Ilustrasi(Medcom)

KEPOLISIAN  Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah cukup besar. Polrestabes Medan terpaksa menembak para bandar dalam upaya menggagalkan peredaran 15 kg lebih sabu di wilayahnya.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, kepada wartawan, Jumat, (24/7), mengatakan pihaknya telah mengungkap jaringan narkoba antar provisi dengan meringkus tiga pengedarnya pada dua lokasi terpisah.

"Dua tersangka terpaksa ditembak kedua kakinya dan satu lagi diberikan tindakan tegas dan terukur hanya di kaki kanan. Mereka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan kasus," terangnya.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial TZ ,47, warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sunggal serta KS ,49, dan IE ,23, keduanya warga Dusun 9, Gang Rambung II, Gang Mawar, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan.

Kombes Riko memaparkan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (20/7), setelah pihaknya mendapat informasi adanya peredaran Narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Medan.

Kemudian pada pukul 20.00, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka TZ di Jalan Pinang Baris Medan dengan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Dua hari kemudian petugas kembali meringkus pelaku lain, yakni KS, yang merupakan target operasi pada pengungkapan kasus di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan, beberapa waktu lalu.

Dalam pengembangan selanjutnya diamankan IE di Jalan Pasar IX, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram.

Pihaknya, lanjut Riko, meyakini mereka merupakan bagian dari jaringan Medan-Pekan Baru. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu seberat 15,4 kg tersebut akan dipasarkan di Kota Medan.

Lebih lanjut dikatakan, dalam proses pemeriksaan tersangka TZ mengaku mendapat upah Rp3 juta per kg.

"Kalau di pasar gelap, barang bukti sabu 15,4 kg harganya senilai Rp6,8 miliar, sedangkan 20 ribu pil ekstasi harganya ditaksir Rp2,1 miliar," tandasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangks berupa sabu seberat 15.460 Gram (15,4 Kg) yang dikemas dalam plastik teh China. Kemudian 20 ribu butir pil ekstasi, ganja seberat 0.70 gram, plastik klif dan telepon genggam Nokia. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya