Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Babel Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rendy Ferdiansyah
14/7/2020 10:54
Babel Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa(MI/Rendy Ferdiansyah)

PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) hanya menerapkan saksi sosial terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan korona virus disease (covid-19). Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 Provinsi Bangka Belitung (Babel), Mikron Antariksa mengatakan saksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 telah diterapkan pada bulan ini. 

"Untuk penerapan saksi sudah kita mulai, masyarakat kita ingatkan untuk tetap menggunakan masker jika keluar rumah. Jika melanggar akan ada sanksi," kata Mikron di Sekretariat GTPP Covid-19 Babel di Pangkalpinang, Selasa (14/7).

Ia mengaku sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan hanya sebatas sanksi sosial berupa bersih sampah dijalanan, diselokan dan sebagainya.

"Kalau di Babel tidak ada sanksi denda seperti provinsi lain, kita hanya menerapkan sanksi sosial saja seperti bersihkan sampah dan sebagainya," ujarnya.

baca juga: Pekan Ini Perwali Covid-19 Balikpapan Rampung Rudi Agung | Nusantara

Sanksi sosial ini, sebagai hukuman bagi mereka yang tidak patuh untuk meberikan efek jera agar masyarakat disiplin dan patuh.

"Mereka yang mendapatkan hukuman sosial akan malu karena harus memungut sampah di jalan, selokan dan menyapu. Warga yang melanggar kita wajibkan memakai rompi. Satpol PP dan satgas akan mengawasi pelanggar yang dihukum sanksi sosial," pungkas Mikron. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya