Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 15,8 kilogram atau 16 bungkus besar sabu asal Malaysia lewat Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau.
Polisi membekuk dua tersangka selaku kurir dan sejumlah barang bukti sabu dan mobil nomor polisi B 1504 NKT.
Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Suhirman mengatakan apabila pengiriman berhasil, kedua kurir yaitu YH dan D yang merupakan warga Duri, Kabupaten Bengkalis akan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta jaringan sindikat internasional itu. Namun beruntung atas informasi dari masyarakat, transaksi pengiriman sabu tersebut berhasil digagalkan.
"Awalnya bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi ataupun pengiriman Narkoba yang terjadi di Pulau Rupat menuju Kota Dumai. Personel tim tiger Ditres Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan akan kebenaran info tersebut," jelas Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Kamis (9/7).
Suhirman menjelaskan, selanjutnya demi keberhasilan operasi penyelidikan maka personel tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Pengedar Sabu
Mereka lalu mengatur strategi untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka berupa penghadangan dan penggeledahan kendaraan yang akan keluar dari kapal penyeberangan.
"Tim yang dibantu dengan petugas DLLAJR berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisal YH dan D bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15,8 Kg. Sabu disembunyikan di bawah kursi tengah mobil," jelasnya.
Ia mengungkapkan, atas penangkapan kedua tersangka tersebut, Tim lantas berupaya untuk melakukan pengembangan. Namun belum berhasil karena sudah diketahui dan dilihat oleh masyarakat banyak di sekitar lokasi. Setelah
itu, kedua tersangka langsung dibawa ke markas Ditres Narkoba Polda Riau di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan diketahui narkotika tersebut mau diserahkan ke S yang kini buron atau DPO. S inilah pengendali yang berjanji akan memberikan upah Rp5 per Kg jika pengiriman berhasil," ujar Suhirman.
Saat ini kedua tersangka ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. (A-2)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved