Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Bidang Hubungan Masyrakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi menyebut Indra Oktomi, 35, pelaku penyerangan Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI) positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat melancarkan aksinya.
"Hasil pemeriksaan darahnya, yang bersangkutan positif metafetamin, kalau di narkoba itu jenis sabu," ungkap Supriadi saat dihubungi, Selasa (30/6).
Berdasarkan dugaan awal, Supriadi mengatakan pelaku juga memiliki dendam terhadap anggota polisi. Hal itu disebabkan karena Indra adalah seorang residivis.
"Jadi mungkin pada saat kejadian, yang bersangkutan (dalam) pengaruh narkoba, kemudian ada rasa kecewa atau dendam sama anggota, sehingga menabrakan kendaraannya," terang Supriadi.
Menurut Supriadi, Indra dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pencurian dengan kekerasan. Supriadi menambahkan bahwa Indra baru menghirup udara bebas selama 1,5 bulan.
Hasil tes darah pelaku yang positif mengonsumsi sabu sekaligus menepis dugaan bahwa Indra terlibat dalam kasus terorisme.
"Kita tidak mendapatkan yang bersangkutan terkait dengan aliran-aliran paham radikal. Sudah kita pastikan tidak ada," tandas Supriadi.
Sebelumnya, penyerangan di Mapolres OKI terjadi pada Minggu (29/6) kemarin sekira pukul 02.30 WIB. Indra yang saat itu mengendarai mobil Mobilio warna putih langsung menabrakkan ke pagar Mapolres. Setelah menabrakkan mobilnya, Indra sempat berteriak, "Mano polisi? Mano polisi?"
Indra sempat menyerang petugas piket di pos jaga bernama Aipda M Nur. Ia menyabetkan benda tajam berupa pipa suling beras sehingga mengakibatkan M Nur terkena luka tusuk.
Pihak kepolisian terpaksa memberikan tembakan peringatan dan mengenai kaki Indra. Saat dilarikan ke RSUD Kayuagung, nyawa tak dapat terselamatkan hingga meninggal dunia. (OL-8)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved