Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUGUS Tugas Pencegahan dan Pengendalian (Gusgas PP) Covid-19 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akan bertindak tegas menahan kartu tanda penduduk (KTP) warga yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Gusgas PP Covid-19 Wilayah Eks.Pembantu Bupati Klaten, Ronny Roekmito, seusai mengikuti rapat evaluasi penanganan pandemi virus korona di Pendapa Pemkab Klaten, kemarin.
Tindakan tegas terhadap warga yang mengabaikan atau tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut, merupakan kesimpulkan rapat evaluasi Gusgas PP Covid-19 Kabupaten Klaten yang dipimpin Bupati Sri Mulyani.
Menurut Ronny, sekarang ini bukan saatnya lagi bagi-bagi masker kepada masyarakat. Tetapi, sanksi atau tindakan yang perlu dilakukan bagi warga yang tidak disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Petugas Gusgas PP Covid-19 akan menindak warga yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. KTP ditahan dan akan dikembalikan setelah yang bersangkutan menggunakan masker," jelasnya.
Sementara, Bupati Sri Mulyani selaku ketua Gusgas PP Covid-19 Klaten mengatakan, sanksi penahanan KTP bagi warga yang tidak memakai masker, adalah untuk menyadarkan agar mereka mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan diberlakukannya tindakan atau sanksi penahanan KTP bagi warga yang tidak menggunakan masker, diharapkan tidak ada lagi warga Klaten yang mengabaikan kebijakan protokol pencegahan Covid-19," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai Covid-19. Untuk pencegahan penyakit yang disebabkan virus korona itu, pola hidup bersih dan sehat (PHBS) perlu dijaga.
Rapat evaluasi penanganan Covid-19, dihadiri para anggota Gusgas PP Covid-19 Kabupaten Klaten, antara lain Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Dandodiklatpur, dan Sekda Klaten. (OL-13)
Baca Juga: Di Maybrat Sudah Ada Dokter Spesialis Penyakit di Puskesmas
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK). Seluruh mekanisme itu harus dilakukan secara teratur.
Kemendagri terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved