Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Peredaran Sabu 402,38 Kg via Laut Selatan Sukabumi Digagalkan

Benny Bastiandy
04/6/2020 14:40
Peredaran Sabu 402,38 Kg via Laut Selatan Sukabumi Digagalkan
Pengungkapan sabu di Sukabumi merupakan pengembangan dari kasus sabu hampir 1 ton di Banten yang digagalkan Bareskrim.(MI/Benny Bastiandi)

TIM Satuan Tugas Khusus Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, jaringan internasional seberat 402,38 kg yang dibawa melalui jalur laut pesisir pantai selatan Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapannya merupakan pengembangan dari kasus serupa di wilayah hukum Polda Banten dengan barang bukti sabu seberat 821 kg.

Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan peredaran sabu seberat lebih kurang 402,38 kilogram tersebut merupakan jaringan Timur Tengah. Kasusnya berhasil diungkap Tim Satgasus Mabes Polri dibantu Polda Metro Jaya dan Polda Jabar pada Rabu (3/6) petang.

"Ini merupakan pengembangan dari penangkapan terakhir beberapa waktu lalu pada 22 Mei di wilayah Banten. Pada saat itu kita mendapatkan sabu seberat 821 kg," terang Listyo saat konferensi pers di tempat penggerebekan di kawasan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6).

Listyo mengungkapkan, sindikat narkoba internasional ini sedang transaksi dilakukan di perairan lepas. Sabu yang sudah dikemas secara paketan itu kemudian dipindahkan dari kapal besar ke kapal nelayan.

"Modus yang dilakukan oleh sindikat narkoba internasional itu melakukan transaksi ship to ship. Jadi, melalui kapal yang ada di pelabuhan internasional, kemudian dipindahkan menggunakan kapal nelayan dan masuk melalui jalur pantai," ucapnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satgasus Bareskrim Mabes Polri dengan membuntuti hingga ke wilayah perairan pesisir selatan Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi. Informasinya terdapat dua lokasi penangkapan.

Lokasi pertama di Palabuhanratu, disini, tim mendapati dua bungkusan plastik wraping bening seberat 2,36 kilogram. Hasil pengembangan, lokasi penyimpanan barang haram lainnya mengarah ke sebuah rumah di Villa Taman Anggrek di Blok D7 Nomor 12 RT 01/25, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Di rumah yang disewa tersebut ditemukan sebanyak 341 bungkus plastik berisi sabu. Masing-masing bungkus plastik itu memiliki berat 1,18 kg. Sehingga totalnya mencapai 402,38 kg.

Baca Juga: Melawan Polisi pakai Celurit, Bandar Sabu di Sumut Ditembak Mati

"Dari penangkapan ini kita menangkap 6 orang WNI. Saat ini tim terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan ada beberapa tersangka lagi. Keenam tersangka, kata Listyo, sebanyak tiga orang merupakan anak buah kapal (ABK), 1 orang kapten kapal, dan 2 orang berperan sebagai pengatur perjalanan darat. Dua orang pengatur perjalanan darat itu perannya masing-masing menyiapkan mobil untuk mengangkut barang dan satu orang lagi menyiapkan rumah.

"Di Villa Taman Anggrek ini mereka menyewa rumah sekitar sebulan lalu. Rumah ini digunakan untuk menyimpan sabu," tuturnya.

Para tersangka sengaja menyimpan terlebih dulu sebanyak 402,38 kg sabu tersebut sebelum nanti diedarkan. Namun, kata Listyo, sebelum barang haram tersebut diedarkan, dengan kecermatan dan kesigapan personelTim Satgasus Mabes Polri, peredarannya bisa digagalkan.

Listyo menyebutkan dampak yang bakal ditimbulkan apabila sabu seberat 402,38 kg itu berhasil diedarkan, maka akan merusak sebanyak 1.608.000 jiwa generasi muda. Diasumsikan 1 kg sabu itu bisa dipakai untuk 4 ribu orang.

"Total apabila kita rupiahkan, maka saat ini dengan asumsi nilai pasar yang ada kurang lebih sekitar Rp1 miliar per kilogram, maka totalnya sekitar Rp408 miliar," bebernya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya