Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tasikmalaya Bebaskan Denda Uji Laik dan Trayek Angkot

Adi Kristiadi
01/6/2020 17:30
Tasikmalaya Bebaskan Denda Uji Laik dan Trayek Angkot
Pengemudi angkot berkurang drastis pendapatannya selama pandemi Covid-19.(Antara)

DINAS Perhubungan Kota Tasikmalaya membebaskan biaya denda perpanjangan trayek dan uji kelaikan jalan angkutan kota (angkot) selama pandemi Covid-19.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, sejak Februari 2020 para pengusaha angkot yang telat memperpanjang izin trayek dan uji kelaikan jalan tidak dikenakan denda. Mereka cukup membayar tarif pokok saja.

"Untuk sekarang ini belum berani mengambil keputusan membebaskan semua biaya retribusi angkot. Karena, harus dibicarakan dengan DPRD Kota Tasikmalaya. Baru membebaskan biaya dendanya saja, karena selama pandemi Covid-19 dan PSBB pengusaha angkot mengeluh pendapatannya turun drastis," kata Aay, Senin (1/6).

Aay mengatakan, di Kota Tasikmalaya angkot yang masih beroperasi sebanyak 892 kendaraan dari 1.500 unit kendaraan yang tercatat. Pengusaha angkot mengalami dua tekanan, dari ojol atau ojek onlen dan pandemi Covid-19. Hal itu menyebabkan pendapatan mereka turun.

"Memasuki kenormalan baru (new normal) atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) angkot akan kembali beroperasi, karena jalan menuju pusat kota tidak lagi ditutup tapi angkot hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya dan harus melalui protokol kesehatan dengan menerapkan jaga jarak (physical distancing)," paparnya. (OL-13)

Baca Juga: Keluhan Sopir Angkot, Hanya Dapat Rp20 Ribu Sehari

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya