Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Para petugas serta staf di Kantor Desa serta Kelurahan di Kota Denpasar yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa face shield.
Penggunaan face shield ini sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat dalam percepatan penanganan covid-19.
Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, Made Suena yang dikonfirmasi mengatakan penerapan Perwali PKM menjadi acuan pihaknya yang mewajibkan pelayanan menggunakan face shield. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri mereka dan juga masyarakat yang memerlukan pelayanan, sehingga terhindar dari covid-19.
"Ini merupakan imbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar untuk menggunakan face shield di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, ini juga merupakan perlindungan diri sendiri dan pengunjung untuk mencegah penyebaran covid-19," jelas Made, Kamis (28/5).
Baca juga: Nakes Reaktif Covid-19, RSKP Tebing Tinggi Tetap Beroperasi
"Jadi, dengan PKM ini pencegahan covid-19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotif, preventif dan kuratif serta pergerakan perekonomian dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan," jelas Dewa Rai.
Dia menambahkan bahwa PKM merupakan jalan tengah kebijakan saat ini, yaitu tetap mengutamakan kesehatan masyarakat, sementara perekonomian harus terus bergerak. Selain itu, pelaksanaan PKM juga memberikan pemahaman bagi masyarakat berkenaan dengan persiapan untuk memasuki kehidupan new normal life atau kehidupan kenormalan baru.
"Jadi, mau tidak mau, pada saatnya nanti hingga ditemukan vaksin, kita harus siap hidup dan beradaptasi di tengah pandemi covid-19, sehingga sejak dini harus dibiasakan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat," jelas Dewa Rai.
Selain itu, dia mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker dan memerhatikan protokol kesehatan. "Physical distancing dan jaga imunitas tubuh dengan baik," pungkasnya. (OL-14)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
BANK Woori Saudara telah melaksanakan relokasi Kantor Cabang yang ada di wilayah Kota Denpasar, Bali.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Kepolisian dan Imigrasi Denpasar mengamankan dan mendeportasi warga negara Amerika Serikat karena kepemilikan senjata tajam dan perusakan rumah warga.
Pasar murah akan gencar dilakukan untuk menjaga stabikitas inflasi dan menekan harga bahan pangan pokok agar terjangkau oleh masyarakat.
Dengan jumlah pemain E-Sport yang cukup banyak di Kota Denpasar diharapkan dapat menjadikan Kota Denpasar sebagai barometer E-Sport se-Bali.
Pelayanan kesehatan ibu dan anak merupakan pelayanan yang berkesinambungan, saling terkait dan kesehatan anak sangat ditentukan sejak berada dalam kandungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved