Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Puluhan Acara Adat di Tapanuli Utara Batal karena Pandemi Korona

Januari Hutabarat
22/4/2020 14:48
Puluhan Acara Adat di Tapanuli Utara Batal karena Pandemi Korona
Gedung Serba Guna Tapanuli Utara(MI/Januari Hutabarat)

SEDIKITNYA 29 acara adat pernikahan dibatalkan di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, karena pandemi virus korona atau covid-19.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Tapanuli Utara Kijo Sinaga, Rabu (22/4), mengatakan sebanyak 20 pesanan Gedung Serba Guna dibatalkan akibat pandemi covid-19.

Baca juga: ODP Covid-19 di Klaten Tinggal 192 Orang

Dirinya mengaku ke 20 pemesan tersebut akan menggunakan gedung untuk melangsungkan upacara adat pernikahan dengan biaya sewa Rp975.000, per hari.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tapanuli Utara Tony Simangunsong selaku pengelola Gedung Nasional mengaku sebanyak 9 pesanan sewa gedung telah dibatalkan.

Baca juga: PSBB, Polres Cimahi Larang Ngabuburit dan Bukber di Restoran

Dikatakanya, biaya sewa Gedung Nasional Rp800 ribu per harinya.

Pembatalan sewa gedung tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang melarang pergelaran upacara adat hingga pandemi covid-19 benar-benar berlalu.

Kijo Sinaga dan Tony Simangunsong mengakui sebagian pemesan telah membayar atau memberikan uang muka untuk menyewa gedung. Dan seluruh uang itu, jelas mereka, telah dikembalikan 100%.

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan meminta masyarakat Tapanuli Utara tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan keramaian.

"Kita harus kerja keras dan kompak mengantisipasi virus covid 19, dengan cara mengikuti anjuran pemerintah, Taput akan terhindar dari virus covid-19," ujarnya. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya