Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polres Bogor Ungkap Tambang Ilegal di Daerah Longsor

Dede Susianti
05/3/2020 18:04
Polres Bogor Ungkap Tambang Ilegal di Daerah Longsor
Barang bukti praktik penambangan ilegal di sekitar lokasi bencana Sukajaya, Kabupaten Bogor.(MI/Dede Susianti)

SATUAN Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bogor kembali mengungkap kasus penambangan ilegal, yang beroperasi di sekitar daerah bencana longsor Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronald, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan upaya penyelidikan petugas. Dalam hal ini, mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan, yang berpotensi menyebabkan bencana.

Selain menangkap pemilik tambang dengan inisial RA, polisi juga mengamankan banyak barang bukti dari lokasi. Praktik penambangan emas tanpa ijin, atau yang dikenal gurandil, dikatakannya termasuk kelas besar. Nilai omset penjualan dari tambang ilegal itu mencapai Rp 30 juta per bulan.

Baca juga: Tambang Ilegal Marak Diduga Ada Backingan

Kegiatan tambang emas liar yang dimiliki tersangka RA, diketahui berjalan cukup lama. Sejumlah barang bukti yang disita, lanjut dia, seperti peralatan pengolahan emas sebanyak 70 unit, 6 tong besar pengolahan emas, 20 karung pasir serta tanah berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri dan 3 kompresor. Berikut, 6 dinamo, 2 poli, 2 set karet ban, 1 serokan, 1 emas berbentuk jendil, 1 buku catatan, 1 alat timbangan dan 1 set alat pahat.

"Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam, agar tidak terjadi bencana," ujar Roland dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (5/3).

Pelaku dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dengan denda Rp 10 miliar.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya