Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan mencanangkan program pembangunan bank sampah di tiap desa, untuk mewujudkan bebas sampah di kabupaten tersebut. Melalui Program Amuntai Barasih, Pemkab setempat menargetkan bebas sampah pada 2025. Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid mengatakan untuk menyukseskan Program Amuntai Barasih dan mewujudkan wilayah tersebut bebas sampah 2025, pemkab mencanangkan pembangunan satu desa satu bank sampah.
"Kita menargetkan Kabupaten HSU pada 2025 bisa bebas sampah dengan adanya program satu desa satu bank sampah," ujarnya, Selasa (31/12/2019).
Program ini pada intinya ingin menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pengelolaan sampah jangan bergantung kepada pemerintah semata dengan mengandalkan pasukan kebersihan. Namun juga harus melibatkan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat. Seperti daerah lainnya sampah juga jadi permasalahan utama dihadapi Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pembangunan Bank Sampah di desa dinilai mampu mempercepat mengatasi persoalan sampah mulai dari tingkat tapak atau lingkungan masyarakat. Menurutnya untuk mengatasi persoalan sampah yang paling penting adalah bagaimana membangun kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Najeriansyah ditemui saat penyerahan penghargaan Adipura, Adiwiyata dan Properda tingkat Provinsi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel kemarin mengatakan, program satu desa satu bank sampah sudah berjalan.
Pembentukan bank sampah di desa tersebut, berdasarkan surat edaran Bupati HSU sehingga aparat desa bisa menggunakan dana desa (APBDesa) untuk mewujudkan satu desa satu bank sampah.
"Aparat desa bisa menggunakan APBDes untuk anggaran kegiatan pengelolaan sampah, dan penyediaan sarana prasana persampahan desa," katanya.
baca juga: Jumlah Doktor di UII Di Atas Rata-Rata Nasional
Sarana dan prasarana dimaksud di antaranya tempat sampah, gerobak sampah, motor roda tiga, mesin cacah sampah organik, mobil pick up, mesin cacah sampah plastik, peralatan komposer. Termasuk lembaga penggelolaan sampah, dan keanggotaan untuk peningkatan penggelolaan sampah perdesaan. Program Amuntai Barasih juga ditujukan bagi instansi dan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (OL-3)
Dia mengunjungi tempat pengolahan sampah yang dilakukan Bank Sampah Great Bandung yang dilakukan salah satu gereja.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.
Berkat tangan dinginnya, setidaknya 97 anak dari Yayasan Kumala kini sukses memberikan training bagi 13 ribu orang dari instansi pemerintah, komunitas, dan perusahaan swasta.
Masyarakat perlu paham dan peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved