Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENDAPATAN Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dari sektor pajak reklame 'kebobolan' miliaran rupiah. Penyebabnya, masih banyak terdapat wajib pajak nakal yang enggan membayar kewajiban mereka.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin, menyayangkan minimnya kesadaran wajib pajak pemasang reklame membayar pajak. Padahal, produk mereka sudah terpasang pada beberapa titik yang menjadi objek pajak.
"Banyak reklame ilegal di Cianjur karena wajib pajaknya belum dan tidak mau membayar pajak," tegas Komarudin diamini Sekretaris Bappenda, Gaga Rusganda, Rabu (11/12/2019).
Reklame bodong itu tersebar hampir di semua wilayah. Paling banyak berada di pusat kota. Sisanya berada di wilayah utara dan selatan.
"Di pusat perkotaan Cianjur saja terdapat sekitar 500 lebih titik reklame yang belum membayar pajak," tuturnya.
Pada Selasa (10/12), tim Bappenda fokus menertibkan reklame ilegal di sejumlah jalur protokol di wilayah pusat perkotaan. Setelah itu akan menyisir jalur-jalur di wilayah utara dan selatan.
"Kami fokuskan dulu penertiban di wilayah perkotaan karena jumlahnya sangat banyak," imbuhnya.
baca juga: Pemindahan Penerbangan ke Bandara YIA Selesai Akhir Maret
Saat ini Bappeda Kabupaten Cianjur tengah mendata kembali jumlah reklame yang tersebar di berbagai titik. Langkah itu untuk memperjelas mana saja reklame yang sudah dan belum membayar pajak. Komarudin menegaskan akan mempublikasikan para wajib pajak yang belum melapor dan membayar pajak. Langkah itu sebagai bentuk ketegasan Pemkab Cianjur terhadap para wajib pajak nakal yang berupaya 'kucing-kucingan" karena tidak mau membayar pajak.
"Upaya ini diharapkan juga memberikan efek jera bagi wajib pajak nakal. Padahal dengan membayar pajak berarti telah berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Cianjur," pungkasnya. (OL-3)
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Dengan enam kursi di DPRD Cianjur, Wahyu bisa maju
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Pasangan Herman-Ibang berpihak kepada para pedagang, terutama pengembangan berbagai infrastruktur di kawasan pasar.
Setahap demi setahap terus dilakukan pembangunan septic tank di lingkungan masyarakat
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pada Bidang Pendidikan telah direalisasikan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD sebanyak 367 RKB, Pembangunan SMP Baru yakni SMPN 14, SMPN 15 dan SMPN 16 Denpasar.
Penerima BBM bersubsidi di Bangka Belitung harus membayar pajak kendaraan.
"Nanti akan membuat perda tentang retribusi sampah mengatur hasil pengelolaan sampah di Supiturang. Sehingga sampah yang sudah dihasilkan TPA bisa berdampak pada PAD."
DPRD dan Pemprov DKI sepakat nilai rancangan APBD untuk 2024 sebesar Rp81,7 triliun.
Juru parkir menjadi salah satu ujung tombak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggenjot perolehan retribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved