Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JIKA ditarik ke belakang, Bank Sampah di Kota Malang merupakan hasil ATM atau amati, tiru, dan modifikasi dari Bank Sampah di Kabupaten Bantul yang dibuat oleh Bambang Suwerda. Hal tersebut dijelaskan oleh Sekda Kota Malang, Wasto yang pertama kali menggagas Koperasi Bank Sampah di Kota Malang.
Pada 2010, Wasto yang saat itu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang berkunjung ke Bantul untuk belajar bank sampah. Sepulang dari Bantul, Wasto berpikir agar Kota Malang bisa menerapkan hal tersebut dalam bentuk yang besar, berskala kota.
"Jika Bank Sampah di Bantul berskala desa, kami memiliki Bank Sampah Induk yang berskala kota," kata dia saat menerima rombongan Forum Wartawan Unit DPRD DIY dalam diskusi terkait pengelolaan sampah di Kota Malang, di Balai Kota Malang, Kamis (31/10).
Cara yang paling cepat untuk membuat Bank Sampah Induk, kata dia, adalah lewat wadah koperasi.
"Kami membentuk unit induknya terlebih dahulu, baru kemudian memperbanyak ke unit-unit di bawahnya hingga tingkat RT/RW," kata dia.
Dengan sistem induk Pemkot Malang bisa lebih leluasa dalam membina Bank Sampah. Wasto mengakui hasil menabung sampah emang hasilnya tidak besar, tidak bisa langsung untuk membeli sepeda motor. Oleh sebab itu, untuk membuat Bank Sampah tetap berjalan, ia harus jeli
memilih tokoh-tokoh di tingkat RT/RW untuk menggerakkan Bank Sampah. Mereka yang terpilih harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan dan berjiwa sosial.
"Bukan lagi rupiah jadi titik utama tapi kesadaran warga untuk lingkungan bersih dan kebanggaannya," ungkapnya lagi.
baca juga: Geliat Bank Sampah di Kota Malang
Pihaknya juga menggandeng PKK (pemberdayaan kesejahteraan keluarga). Para anggota PKK dinilai lebih tekun dalam mengelola sampah. Saat ini, kata dia, tugas Pemkot Malang adalah terus merawat kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan dan kepedulian terhadap sampah. Cara yang dilakukan adalah mulai dari lomba terkait lingkungan hingga melibatkan ibu-ibu PKK.(OL-3)
Dia mengunjungi tempat pengolahan sampah yang dilakukan Bank Sampah Great Bandung yang dilakukan salah satu gereja.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.
Berkat tangan dinginnya, setidaknya 97 anak dari Yayasan Kumala kini sukses memberikan training bagi 13 ribu orang dari instansi pemerintah, komunitas, dan perusahaan swasta.
Masyarakat perlu paham dan peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved