Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Barat berkomitmen memiliki regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak, sekaligus aksi nyata melakukan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok.
Ke-19 kabupaten/kota itu masing-masing adalah 12 kabupaten (Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Agam, Tanah Datar, 50 Kota, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Solok, dan Solok Selatan), dan 7 kota (Padang, Bukittinggi, Sawahlunto, Padang panjang, Solok, Pariaman, dan kota Payakumbuh).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumbar, Besri Rahmad menyambut baik komitmen 19 kabupaten atau kota di Provinsi Sumatra Barat untuk membuat peraturan terkait KTR dan Pengendalian IPS Rokok.
"Komitmen ini diharapkan dapat mendorong percepatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di wilayah Sumbar. Sehingga anak-anak Sumbar dapat tumbuh kembang menjadi generasi yang berkualitas, yang mampu berperan dalam pembangunan di negeri ini," ujar Besri, Selasa (1/10).
baca juga: Bupati Flotim Ajak Masyarakat Bangga Pada Pancasila
Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Anak atas Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Anita Putri Bungsu, mengapresiasi komitmen 19 Kabupaten/Kota di Sumbar untuk membuat regulasi terkait KTR dan Pengendalian IPS Rokok dalam rangka mewujudkan KLA di wilayah ini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari merokok karena terpapar iklan rokok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved