Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Akan Berlaku di Seluruh Sumbar

Yose Hendra
01/10/2019 11:23
Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Akan Berlaku di Seluruh Sumbar
Ilustrasi(Antara)

SEBANYAK 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Barat berkomitmen memiliki regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengendalian Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak, sekaligus aksi nyata melakukan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok.

Ke-19 kabupaten/kota itu masing-masing adalah 12 kabupaten (Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Pesisir Selatan, Agam, Tanah Datar, 50 Kota, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Solok, dan Solok Selatan), dan 7 kota (Padang, Bukittinggi, Sawahlunto, Padang panjang, Solok, Pariaman, dan kota Payakumbuh).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumbar, Besri Rahmad menyambut baik komitmen 19 kabupaten atau kota di Provinsi Sumatra Barat untuk membuat peraturan terkait KTR dan Pengendalian IPS Rokok.

"Komitmen ini diharapkan dapat mendorong percepatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di wilayah Sumbar. Sehingga anak-anak Sumbar dapat tumbuh kembang menjadi generasi yang berkualitas, yang mampu berperan dalam pembangunan di negeri ini," ujar Besri, Selasa (1/10).

baca juga: Bupati Flotim Ajak Masyarakat Bangga Pada Pancasila

Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Anak atas Kesejahteraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Anita Putri Bungsu, mengapresiasi komitmen 19 Kabupaten/Kota di Sumbar untuk membuat regulasi terkait KTR dan Pengendalian IPS Rokok dalam rangka mewujudkan KLA di wilayah ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya