Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Mahasiswa (Presma) Universitas Sriwijaya, Nikmatul Hakiki, mengaku diintimidasi orang tidak dikenal saat beraktivitas di sekitar Kampus Unsri Bukit Palembang.
"Kejadian itu saat saya habis makan siang, ada tiga orang mendatangi saya," kata Nikmatul saat mengadu ke Posko Pengaduan Masyarakat Korban Kekerasan aparat yang diinisiasikan Walhi Sumsel, LBH Palembang, dan Jaringan Advokasi Palembang, Kamis (26/9).
Menurut dia, ketiga orang tersebut berpakaian bebas dan menanyakan perihal komentarnya pada salah satu video, di mana video tersebut memuat pernyataan jika aksi penolakan RKUHP pada 24 September di DPRD Sumsel berlangsung aman dan damai.
Kemudian ketiga orang tersebut yang diduga berasal dari instansi keamanan, berniat membawa Nikmatul menemui seseorang yang telah mengirimkan pesan kepadanya lewat media sosial semalam.
Nikmatul berusaha menolak dengan alasan curiga, tetapi ketiga Orang Tak Dikenal (OTD) tersebut menarik tangannya untuk membawa paksa dirinya dengan gerakan intimidasi.
Baca juga: Konvoi dan Lempari Polisi, Puluhan Pelajar Diamankan di Medan
"Untung ada dosen, jadi saya tadi langsung dipisahkan, kami ajak mereka untuk berdiskusi tapi mereka tidak mau, mereka bertiga pun pergi," tambah Nikmatul.
Pada saat mengintimidasi dirinya, ketiga OTD tersebut tidak menunjukkan surat tugas dari instansinya. Ia menduga kuat tindakan intimidasi terhadap dirinya merupakan buntut kericuhan aksi 24 September di mana ia menjadi salah satu koordinator ribuan Aliansi Mahasiswa se-Sumsel.
"Jika mau menempuh proses hukum silakan, tapi selagi pernyataan di dalam video itu tidak rasional maka saya tidak akan meminta maaf atas pernyataan saya," jelas Nikmatul.
Ia mengadukan peristiwa tersebut ke posko pengaduan inisiasi Walhi Sumsel, LBH dan JAP dengan harapan agar aduannya dapat diproses serta mengingatkan kemungkinan kejadian yang sama kepada semua mahasiswa lain yang terlibat pada aksi 24 September di DPRD Sumsel. (OL-1)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Menurut Yenti, engagement period atau masa adaptasi tiga tahun adalah konsekuensi dalam pembentukkan UU yang bersifat global.
RATUSAN mahasiswa IAIN Kudus, Jawa Tengah, Kamis sore (1/8), lakukan aksi demo menuntut transparansi penentuan grade serta kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Ribuan orang turun ke jalan menolak klaim kemenangan Presiden Nicolás Maduro, yang dianggap curang oleh oposisi.
Di Venezuela, pasukan keamanan telah menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa di Caracas yang memprotes hasil pemilihan yang diperdebatkan.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
Demonstran pro-Palestina melakukan protes terhadap kunjungan PM Israel Benjamin Netanyahu dengan membakar bendera AS dan memasang bendera Palestina di tiang bendera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved