Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Narkotika Nasional telah menangkap beberapa tersangka yang diyakini masih terkait dengan jaringan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pariaman, Sumatra Barat.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengungkapkan bahwa pada awalnya pihaknya menangkap dua tersangka di Jalan Raya Bukittinggi, Pasaman. Kedua tersangka bernama Angga dan Bob itu mengendarai mobil yang berisi sabu dan ekstasi.
"Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram. Selain itu, ada juga dua plastik besar dan beberapa plastik kecil ekstasi dengan jumlah total sekitar 24 ribu butir," jelasnya di Kantor BNNP Sumut, Sabtu (22/6).
Dari hasil pengembangan petugas, barang-barang tersebut sedianya akan dikirim ke Pariaman. Mereka mengaku disuruh seseorang yang bernama Warsis, penduduk Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Warsis, pada Jumat (21/6) dini hari. Dia ditangkap di sebuah lapo tuak di Jalan S Parman, Tanjungbalai.
Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan kembali menemukan barang bukti. Yakni tiga bungkus besar ekstasi dengan jumlah total sekitar 30 ribu butir.
Pengembangan terus dilakukan petugas dan didapatkan informasi ada keterlibatan dari penghuni Lapas Pariaman, atas nama Pendi. Saat ini, napi tersebut sudah diamankan di Kantor BNNP Sumbar.
Pendi diduga kuat menjadi pengendali, pemesan, sekaligus pemilik barang-barang tersebut.
Baca juga: Bandung Barat Siap Kembangkan Tanaman Obat Skala Nasional
Menurut Arman, modus operandi mereka masih seperti kasus-kasus yang lama. Narkoba diselundupkan dari Malaysia dengan kapal melalui jalur laut. Mereka juga menggunakan teknik yang sudah sangat diketahui petugas BNN, yaitu pertukaran dari kapal ke kapal.
"Kelihatannya akhir-akhir ini cukup banyak ekstasi yang disita dan menjadi catatan kami bahwa selama ini daerah Pariaman yang dinilai sedikit pengguna narkoba, dengan penangkapan ini patut diduga daerah tersebut sudah marak juga peredaran narkoba," paparnya.
Lebih jauh dia mengatakan, melihat dari tingkat kekerasan pil dan kemasan, biasanya ekstasi seperti itu berkualitas tinggi dan berasal dari luar negeri. BNN menduga pil-pil berwarna biru itu buatan Eropa.
BNN sudah berkali-kali melakukan penyitaan ekstasi sehingga dapat membedakan mana yang berkualitas tinggi dan mana yang tidak. Produk-produk buatan dalam negeri atau dari kawasan regional tidak sekeras dan tidak dikemas seperti ekstasi yang disita dalam kasus ini.
Pada Sabtu sore para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke BNN Pusat di Jakarta. BNN sendiri masih akan terus mengembangkan kasus ini Tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga dengan memutus jaringan melalui pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang. Seperti dengan melakukan penyitaan terhadap aset dan keuangan terhadap para tersangka.
"Tujuannya, bila mereka tidak ada dana lagi maka mereka tidak dapat beroperasi," jelas Arman.
Adapun para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
107 wilayah di Jakarta masuk kategori waspada peredaran narkoba yang perlu ditangani secara serius
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved