Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARI pertama masuk kerja di Kantor Gubernur Bali setelah liburan Lebaran 2019 diwarnai oleh aksi marah Gubernur Bali I Wayan Koster.
Bahkan Koster menyebut banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali yang sontoloyo. Koster mengaku sampai saat ini banyak ASN yang masih lelet dalam bekerja.
"Saya geregetan sekali lihat ASN di Pemprov Bali ini bekerja. Lelet sekali," ujar Koster sambil mengertakkan giginya dan dengan wajah yang geram, di Kantor Gubernur Bali, Senin (10/6).
Baca juga: Gubernur Bali Siapkan Aturan Peringatan Bulan Bung Karno
Ia mengaku, banyak ASN di lingkungan Pemprov Bali yang bekerja tidak cepat, tepat, dan efisien. Selain itu, banyak ASN yang belum masuk dalam visi dan misi pembangunan yang ada yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Era Baru Bali. Ada banyak tugas dan kewajiban yang tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Koster menyebut salah satunya adalah soal kenaikan pangkat para guru. "Misalnya, guru-guru yang seharusnya naik pangkat malah hampir setahun terkatung-katung tidak naik pangkat. Kasihan sekali para guru ini. Sekarang ini dibuatkan posko pengaduan. Ternyata ada ribuan guru yang mengadukan nasib mereka karena belum naik pangkat. Dan dalam waktu singkat akhirnya bisa terurus dengan baik dan semuanya naik pangkat," ujarnya.
Koster menyebut ini baru salah satu persoalan yang ada. Sementara masih banyak pekerjaan ASN yang seharusnya sudah diselesaikan ternyata tidak bisa diselesaikan.
Koster sudah mengeluarkan warning secara keras, terutama mulai dari eselon 2 dan 3 atau ASN yang menjabat sebagai kepala dinas, kepala badan, kepala biro, kepala bagian di instansi terkait.
"Saya sudah mengeluarkan warning. Kalau tidak sanggup mengeksekusi dengan cepata apa yang menjadi program pemerintah, saya minta mundur dari kepala dinas. Dan kalau bisa mundur saja dari ASN. Kalau tidak sanggup bekerja mundur saja. Percuma negara bayar anda semua," ujarnya.
Menurut Koster, ia baru melantik eselon 2, belum dua bulan. Eselon 3 dan 4 akan dilantik dengan cepat. Setelah dilantik, evaluasi akan langsung dijalankan. Dalam kurun waktu 6 bulan apabila tidak menunjukkan kinerja yang baik dan tidak mau berubah. "Kalau dalam waktu enam bulan tidak beres kita cut saja. Ganti dengan yang lain," ujarnya. (X-15)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved