Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu Kota Sukabumi menyidangkan sebanyak 24 kasus dugaan pelanggaran administratif Pemilu, Selasa (2/4). Bentuk dugaan pelanggarannya mayoritas soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tak diperbolehkan.
"Kebanyakan dugaan pelanggaran dilakukan caleg DPR serta DPRD provinsi dan kota. Kalau untuk caleg DPD dan capres juga ada, tapi masing-masing hanya satu kasus. Mereka memasang APK pada reklame berbayar," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, Rabu (3/4).
Caleg yang diduga melanggar pemasangan APK itu berasal dari sejumlah partai politik. Namun dari hasil persidangan, lanjut Ending, 4 kasus di antaranya dinyatakan tidak bersalah
"Empat kasus yang dinyatakan tidak bersalah itu ada yang sudah dicopot APK-nya pada reklame berbayar dan ada juga yang memang tidak memenuhi unsur pelanggaraan," tutur Ending.
Sedangkan 20 kasus dugaan pelanggaran lainnya dinyatakan bersalah, karena pelanggaran administratif. Bentuk sanksinya kepada para pelanggar yakni segera mencopot atau membersihkan APK mereka.
"Bentuk sanksinya sesuai dengan permintaan pihak terlapor yakni Panwaslu kecamatan di tempat APK itu dipasang. Kami juga merekomendasikan pencopotan APK itu ke Satpol PP," jelas dia.
Baca juga: Bawaslu: Belum Ditemukan Pelanggaran Selama Kampanye Terbuka
Selain temuan Panwaslu, dugaan pelanggaran pemasangan APK bukan pada tempatnya juga berasal dari laporan masyarakat. Ending mengapresiasi pengawasan partisipatif dari masyarakat.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, mengingatkan seluruh peserta pemilu tidak sembarangan memasang APK. Terutama di zona merah yang telah disepakati harus steril dari APK.
"Patuhi aturan itu. Jangan memasang APK di zona merah. Kalau di tempat lainnya, silakan," kata Sri.
Zona merah di Kota Sukabumi tersebar di beberapa titik, seperti di Bundaran Tugu Adipura, Tugu Ridho Galih, Bundaran SMAK BPK Penabur, Bundaran Toserba Tiara, Taman Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin SH, Lapang Merdeka, Perintis Kemerdekaan, Ahmad Yani, Pertigaan Pendopo Sukabumi, Bundaran Bank CIMB Niaga, Ir H Juanda, dan Ciwangi. Termasuk di Jalan Bhayangkara di sekitar Setukpa Lemdikpol.
Penentuan zona merah merupakan hasil koordinasi dengan jajaran Pemkot Sukabumi. Apabila ada yang membandel dengan memasang APK di tempat-tempat yang sudah dilarang tersebut, maka akan direkomendasikan ditertibkan ke Bawaslu dan Satpol PP.
"Seharusnya peserta pemilu telah mengetahui aturan tersebut. Hasil koordinasi itu sudah ditembuskan ke peserta pemilu," pungkasnya.(OL-5)
Umumnya tindak kejahatan ini akan terjadi di media sosial Instagram, X hingga Facebook. Bahkan, pelaku juga akan melakukan modus penipuan melalui aplikasi chating
BEBERAPA waktu lalu diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo kaget dengan rasio jumlah penduduk Indonesia di jenjang S-2 dan S-3.
PEMERATAAN akses pendidikan harus terus menjadi perhatian serius agar proses peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa segera terwujud.
Rendahnya APK bisa diatasi oleh pemerintah dengan mengarahkan sebagian besar lulusan SMA/SMK sederajat untuk memilih kuliah jenjang diploma agar mudah masuk dunia kerja.
Sebagian besar APK menggunakan bahan yang tidak ramah lingkungan seperti plastik.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi bahan bakar alternatif.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved