Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 3.181 orang tenaga honorer di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berhak mengikuti pendaftaran testing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah tenaga honorer tersebut yang terdaftar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Dalam surat Menpan, untuk Cianjur dalam data yang ada di sana itu sebanyak 3 ribu untuk guru, kemudian untuk kesehatan 109 orang, dan untuk pertanian (PPL/petugas penyuluh lapangan) itu 72 orang. Itu yang berhak ikut testing," terang Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, Kamis (7/2).
Namun, kata dia, tidak semua tenaga honorer yang terdata di Kemenpan-RB itu bisa mengikuti tersebut. Mereka terlebih dahulu harus melalui tahapan seleksi administrasi.
"Itupun nanti disaring sesuai dengan persyaratan. Apakah memenuhi syarat atau tidak. Contoh misalnya pendidikan kan harus S1 untuk guru. Kemudian untuk tenaga kesehatan minimal D3, sedangkan untuk pertanian minimal SLTA," kata Tohari.
Baca juga: Penerimaan PPPK untuk Penyuluh Pertanian Dimulai 8 Februari
Tohari mengaku BKPPD Kabupaten Cianjur, hari ini (kemarin) sudah menyerahkan kebutuhan formasi PPPK ke Kemenpan-RB. Sesuai jadwal, pendaftaran P3K akan dimulai Jumat (8/2).
"Hari ini kami akan sampaikan formasinya ke Kemenpan-RB," imbuhnya.
Tohari mengungkapkan dengan adanya seleksi tersebut maka tidak semua peserta lulus P3K. Apalagi kemampuan anggaran daerah relatif terbatas.
"Iya belum tentu lulus semua," ujarnya.
Tohari menuturkan, sepengetahuannya, tahun ini seleksi P3K akan dilaksanakan dua kali. Tahap pertama dilaksanakan bulan ini dan tahap kedua setelah Pemilu 2019.
"Setelah itu diteruskan dengan seleksi CNPS. Tapi itu baru rencana," kata dia.
Kuota P3K harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah. Hasil konsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kata Tohari, kemampuan keuangan untuk belanja pegawai baru hanya cukup teraloksikan 500 hingga 600 orang.
"Kami konsultasi dengan pihak BPKAD menyangkut kemampuan keuangan daerah. Hitungannya bisa dilihat dari jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun," ujarnya.
Di Kabupaten Cianjur rata-rata jumlah pegawai yang pensiun sekitar 500 hingga 600 orang. Tahun ini dipastikan terdapat 600 orang yang masuk masa pensiun.
"Mungkin kuota untuk P3K dan CPNS sekitaran itu. Untuk P3K-nya tahap pertama sekitar 250 orang dari tiga bidang," pungkas Tohari. (OL-3)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
PERSOALAN isu cleansing guru honorer atau pemberhentian 107 orang guru honorer di sekolah negeri di Jakarta baru-baru ini sangat mengagetkan.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyalahkan kepala sekolah karena merekrut guru honorer secara maladministrasi. Pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa sepengetahuan Disdik.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama harus dihargai, dihormati dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved