Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI tengah mendalami pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) dalam kasus pelecehan anak berinisial MR, 5 oleh ibu kandung berinisial R, 22 di Tangerang. Pemilik akun FB itu diduga otak dari tindak asusila ini.
"Kita berupaya mendalami lebih lanjut tentang pihak yang menggunakan akun IS ini, karena yang bersangkutan juga memiliki peran yang cukup sentral dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Hendri menyebut pemilik akun FB itu bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia memastikan penyidikan terus dikembangkan.
Baca juga : Pelecehan Seksual Ibu ke Anak, UPTD PPA Tangsel Dampingi Korban
"Dengan melihat barang bukti yang ada kita akan lakukan pemeriksaan menggunakan labfor digital yang kita miliki, terutama untuk mengecek device-device hp ataupun mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," ungkap Hendri.
Sang ibu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video yang beredar, pelaku diketahui melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih di bawah umur. Video itu kemudian diunggah di media sosial dan viral. “Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Juni 2024.
Ade menuturkan semula R tidak berencana melakukan tindak asusila dengan anak kandungnya. Awalnya, R diminta beradegan dengan suaminya oleh pemilik akun FB Icha Shakila tersebut.
Baca juga : Viral! Pasangan Muda Berbuat Asusila Terekam CCTV di Kafe Bojongsari Depok
"Awalnya pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R merekam hubungan badan dengan suaminya namun ditolak karena sedang tidak ada di rumah," kata Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan terhadap R.
Setelah diketahui R tidak bersama suaminya di rumah, pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila meminta untuk melakukan adegan asusila dengan anaknya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan R.
Menurut pengakuan tersangka R, kata Ade Ary, pelaku sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya. Namun, R mengaku diancam.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," jelas Ade.
Pengakuan R masih didalami. Polisi tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja dari tersangka. Ibu muda itu telah ditahan setelah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal berlapis seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Z-7)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
POLDA Metro Jaya masih mendalami kasus terkait penyebaran video porno di akun media sosial yang diduga melibatkan AD, anak dari seorang vokalis band ternama.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved