Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (21) terhadap anaknya MR (5), yang videonya beredar di media sosial.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/6).
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menjelaskan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan fisik dan psikologis.
Baca juga : 11 Pelaku Judi Online di Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan bagi yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Subdit IV/Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.
Pelaku R telah diamankan oleh polisi pada Minggu (2/6) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, korban anak telah mendapatkan layanan dari UPTD PPA Tangerang Selatan. (Z-10)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Apindo meminta pemerintah agar memperjelas beberapa tafsiran aturan agar lebih mudah direalisasikan.
Ada sekitar 10 prinsip, dan 23 indikator yang harus dijawab oleh perusahaan dengan mengisinya melalui aplikasi.
kemitraan pemerintah dan swasta dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2045 menjadi sangat penting. Menurut Pri, mensejahterakan dan melindungi anak merupakan tugas bersama
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Perlu diketahui, 5 SAI yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo adalah satu untuk pemenuhan hak sipil anak, di mana anak-anak memohon kepada pemerintah dan masyarakat
Salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, telah melaporkan Inspektur Satu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2016.
Berpelukan secara tulus antara orang tua dan anak dapat membuat anak merasa dicintai, diterima, dan menyalurkan kebahagiaan.
Orangtua sering kali mengalami shock dan tidak terima dengan berita yang didengar yang sebenarnya merupakan respons natural manusia ketika mengalami berita buruk.
Penderita Narcisstic Personality Disorder (NPD) seringkali sulit dihadapi karena mereka tidak merasa dirinya sakit dan sering meremehkan orang lain.
Insiden tragis terjadi di Serang, Banten pada 13 Juni kemarin. Seorang balita berusia tiga tahun ditemukan tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.
Pada orang dengan hoarding disorder, penimbunan sering kali dilakukan secara acak dan sembarangan. Mereka merasa aman saat bisa menumpuk sampah karena merasa sayang saat membuangnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved