Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KemenPPPA: Perusahaan akan Lebih Profit jika Terapkan Prinsip Ramah Anak

Devi harahap
29/7/2024 14:03
KemenPPPA: Perusahaan akan Lebih Profit jika Terapkan Prinsip Ramah Anak
ektretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ,Pribudiarta Nur Sitepu(MI/Ardi Teristi Hardi)

HAMPIR sepertiga penduduk Indonesia adalah usia anak yang menjadi bagian penting dalam dunia usaha sebagai konsumen, anggota keluarga dari karyawan, pekerja masa depan, pemimpin usaha, hingga sebagai warga di lingkungan dimana kegiatan bisnis dilakukan. Aktivitas dunia usaha besar atau kecil akan membawa dampak pada kehidupan anak-anak sehingga penting untuk menerapkan prinsip Perusahaan Layakan Anak (PLA).

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan bahwa berbagai kajian telah membuktikan bahwa perusahaan yang menerapkan PLA, dapat memperoleh profit penjualan produk maupun jasa yang jauh lebih tinggi.

“Dari sisi keuntungan, perusahaan yang menyatakan sebagai perusahaan ramah anak (PLA) bisa menjual produk lebih mahal dan banyak. Karena konsumen akan mendapatkan produk yang aman untuk anak, misalnya saat membeli tempat tidur maka konsumen akan memastikan agar produk itu tidak berbahaya bagi anak, baik secara komponen, konstruksi dan cat yang aman untuk anak. Belum lagi jika kita bicara keuntungan bila ekosistem perusahaan itu ramah anak,” katanya kepada Media Indonesia di Gedung PPPA pada Senin (29/7).

Baca juga : Hari Anak Nasional, Pemerintah dan Masyarakat Harus Penuhi Hak Perlindungan Anak

Kendati demikian, Pri menjelaskan bahwa hingga hari ini sosialisasi dan implementasi perusahaan ramah anak masih terbatas pada perusahaan multinasional dan nasional, sehingga pihaknya akan terus mendorong para perusahaan lokal yang mengisi sebagian besar sektor swasta di Indonesia.

“Tantangan kita adalah masalah pemahaman. Tapi kita akan terus mendorong agar semua perusahaan memahami dan menerapkan 10 bisnis praktik bisnis yang ramah anak. Karena nanti bisa dibedakan mana produk dan penggunaan bahan perusahaan yang ramah anak, lalu SDM, lingkungan dan budaya di perusahaan itu seperti apa, itu yang menjadi indikator,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pri menjelaskan bahwa kemitraan pemerintah dan swasta dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2045 menjadi sangat penting. Menurut Pri, mensejahterakan dan melindungi anak merupakan tugas bersama seluruh komponen bangsa termasuk sektor dunia usaha.

Baca juga : Kementerian PPPA Dorong Penegak Hukum dan Usut Tuntus Kasus Kematian Anak yang Diduga Disiksa Polisi

“Pemerintah tidak bisa melakukan sendirian, isu anak selalu berkaitan dengan isu pendidikan, kesehatan dan sosial serta universal yang harus dilakukan bersama. Beberapa kajian sudah memperlihatkan bagaimana kota layak anak juga sudah dilakukan di tingkat RT/RW, berbagai cerita baik sudah dilakukan, dan banyak perusahaan yang sudah memastikan perlindungan anak,” katanya.

Sementara itu, Komite Regulasi Ketenagakerjaan, Apindo Mira Sonia menyoroti peran dunia usaha untuk mewujudkan indonesia layak anak tercantum dalam pasal 72 UU perlindungan Anak. Dijelaskan bahwa wujud implementasi PLA tersebut dapat dilihat secara komprehensif dari hulu hingga hilir produksi mulai dari penyediaan bahan baku, kualitas SDM, hasil produk, distribusi, hingga penyediaan infrastruktur dan CSR.

“UU Perlindungan anak telah memandatkan bahwa ada tanggung jawab dunia usaha. Pertama bisnis dunia usaha yang berperspektif anak, lalu produk yang ramah anak, dan CSR untuk anak. Ketika kita bicara hak anak, saya setuju bahwa tumbuh kembang anak menjadi tanggung jawab bersama dan tidak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya. (DEV)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya