Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
THE Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research mendorong penyelenggara pemilu untuk memperbaiki regulasi mengenai pengawasan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut peneliti bidang politik TII, Felia Primaresti, perlu ada komitmen yang kuat dari penyelenggara untuk mengawasi proses kampanye dengan lebih serius dibanding Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Baginya, proses pengawasan itu bukan semata-mata tugas dari lembaga pengawas pemilu, yakni Bawaslu.
Baca juga : Perubahan Jadwal Harus Dikaji Komprehensif
"Tidak hanya tugas Bawaslu atau masyarakat pemantau secara umum, tetapi komitmen ini harus dimulai dari KPU dengan memperbaiki regulasi kampanye," katanya, Senin (27/5).
Berdasarkan kajian tengah tahun yang dilakukan TII, Felia menyebut ada beberapa kekurangan pada regulasi kampanye Pemilu 2024 yang dibentuk oleh KPU, yakni pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023. Kekurangan itu khususnya mengenai sosialisasi dan pendidikan politik.
Ia menjelaskan, banyak definisi yang tidak jelas dan ketidakselarasan antarayat dalam regulasi tersebut. Menurutnya, hal itu menciptakan kebingungan dan ketidakpastian hukum terkait pelanggaran.
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
"Proses formulasi dan implementasinya pun masih belum optimal," imbuhnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya reformasi internal di lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan regulasi pemilu. Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia diharapkan dapat semakin kokoh dan menjamin rasa keadilan keadilan.
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat sipil dan pihak swasta untuk berkolaborasi dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi publik dalam proses politik.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Pasalnya, kesadaran akan pentingnya pemilu bersih dan berintegritas harus ditingkatkan melalui pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Pilkada Serentak 2024 sendiri saat ini sudah memasuki tahap verifikasi administrasi dokumen sayrat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang akan berakhir pada 29 Mei lusa. Proses itu dilakukan oleh KPU daerah masing-masing.
Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2/2024 mengenai tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye baru dimulai pada 25 September sampai 23 November mendatang.
Rentang waktu pelaksanaan kampanye Pikada 2024 itu lebih pendek ketimbang Pemilu 2024 yang berlangsung selama 75 hari. (Tri)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved