Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pendeta Gilbert Lumoindong. Penyidik memastikan bakal memeriksa Gilbert terkait ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam.
"Ada, ada jadwalnya. Semua pihak tentunya, mulai dari saksi, pelapor, terlapor, nanti akan didalami, diklarifikasi dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (26/4).
Meski belum dapat memastikan kapan waktu akan melakukan pemeriksaan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa pihak pelapor maupun terlapor serta saksi akan diperiksa dalam laporan tersebut.
Baca juga : Buntut Singgung Zakat 2,5 Persen, Pendeta Gilbert Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama
"Nanti kami cek jadwal pastinya. Yang jelas, ini kan ada laporan polisi, berarti ada pelapor, kemudian ada saksi juga yang disiapkan oleh pelapor, kemudian ada orang yang dilaporkan, tapi dalam beberapa laporan polisi mungkin ada juga yang terlapor dalam lidik," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan pendalaman video ceramah tersebut. Nantinya, pihak pelapor dalam kasus ini juga akan turut dipanggil.
"Termasuk pendalaman barang bukti yang beradar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," ujarnya.
Baca juga : Akun TikTok Galih Loss Disita Polisi Buntut Konten Penistaan Agama
Diketahui sebelumnya, Pendeta Gilbert viral di media sosial akibat potongan video ceramahnya yang menyinggung soal zakat dan salat.
Dalam ceramahnya itu, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara Kristen 10 persen.
"Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang, lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus," kata Gilbert.
Baca juga : Polda Metro Pastikan Laporan Roy Suryo Soal Meme Borobudur Masih Berlanjut
Gilbert menjelaskan zakat 10 persen itu membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Sementara umat Islam harus salat karena hanya zakat 2,5 persen.
Selain itu, dalam potongan video tersebut, Gilbert juga sempat memperagakan gerakan mirip salat.
"Yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki, tidak semua orang bisa," ucapnya. (Fik)
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pendeta Gilbert Lumoindong sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pendeta Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama buntut ceramahnya yang menyinggung salat dan zakat dalam islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilaiĀ tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved