Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai usulan DPR RI terkait anggaran untuk dana kelurahan sebesar minimal 5% dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak tepat. Menurut dia, aturan di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut, mirip dengan kebijakan dana desa yang berlaku di daerah lain.
“Ini kan kayak diduplikasi dari daerah-daerah lainnya di luar Jakarta seperti dana desa. Padahal Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Pras mengatakan permasalahan yang dihadapi setiap kelurahan di Jakarta berbeda-beda. Dengan begitu, anggaran belum menjadi faktor utama dalam mengoptimalkan tugas setiap kelurahan. Dirinya juga mempertanyakan alasan DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan itu, karena menganggap banyak kelurahan belum bekerja secara optimal.
Baca juga : Kisruh KJMU, DPRD Sebut Akibat Anggaran Pendidikan Disunat
“Sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya kelurahan menteng, keperluan apa? Kalau tidak banyak keperluan karena warganya kaya semua, buat apa? Uangnya mau diapakan?,” kata Prasetyo.
Ia mengatakan semestinya para anggota DPR dapil Jakarta berdiskusi lebih dulu dengan DPRD DKI sebelum membuat kebijakan.
"Mereka tidak tahu masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tau, diajak ngomong dong,” jelasnya.
Baca juga : Dana Penanganan Banjir Jakarta Rp2 Triilun, DPRD: Fokus Normalisasi
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diwajibkan mengalokasikan 5% APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan 5% APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.
“Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal 5 persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4).
Asbanda mendorong BPD untuk melakukan transformasi peran secara fundamental, dari sekadar pengelola dana pemerintah daerah menjadi orkestrator aliran dana daerah.
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
DPRD DKI Jakarta mendesak penerbitan Pergub parkir baru setelah dugaan kebocoran PAD di Blok M mencapai puluhan miliar. Digitalisasi dan transparansi jadi sorotan utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved