Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KECELAKAAN beruntun melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur pada Rabu (27/3). Polisi telah menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, MI terancam hukuman empat tahun penjara atas peristiwa kecelakaan itu.
"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Latif kepada wartawan, Jumat (29/3).
Baca juga : Polisi akan Cek CCTV Usut Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Latif menyebut, MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Latif, karena statusnya masih di bawah umur pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada. Pihaknya juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan.
Baca juga : Polisi Tindak 10.158 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024
"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur. Jasa Marga menyebut kecelakaan beruntun tersebut terjadi diduga akibat truk ugal-ugalan.
"Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan truk engkel (light truck) sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama," kata Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Division, Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Baca juga : 46,6% Kasus Kejahatan Turun dalam Sehari
Kecelakaan bermula saat truk datang dari arah Jatiwaringin. Truk berkendara secara tidak teratur menjelang GT Halim hingga menabrak sejumlah kendaraan.
"Kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan berkendara secara tidak teratur mendekati Gerbang Tol Halim Utama sehingga menabrak beberapa kendaraan di depannya dan berakhir terbalik miring," jelasnya.
Total ada 7 kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
"Sejauh ini terdata sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam kecelakaan, tidak ada korban jiwa namun dua orang alami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan luka," katanya. (Fik/Z-7)
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
MI, sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Sebuah video viral menunjukan pengakuan sopir truk MI, yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama. Ia mengaku dikerjain seseorang.
Bekerja sebagai sopir truk tidaklah mudah. Sopir truk berperan penting dalam mengangkut barang, menerapkan aturan perilaku, serta mempunyai tanggung jawab yang besar.
DITLANTAS Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan beruntun yang dipicu truk ugal-ugalan di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved