Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila berinisial E terhadap karyawannya masih terus dilakukan penyelidikan. Pihak korban kini telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Masih dalam proses. Yang pasti kita sudah menyurati secara resmi. Ini karena kalau mereka mau, proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, saat dihubungi, Minggu (25/2).
Amanda menyinggung relasi kuasa yang membuat korban merasa ketakutan. Pihaknya pun meminta perlindungan LPSK dalam kasus tersebut.
Baca juga : Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok
"Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga. Wajar saja dari korban merasa ada kayak macam ketakutan gitu," ujarnya.
Tak hanya LPSK, pihak korban sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lain, mulai dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), hingga Komnas Perempuan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan ada permohonan perlindungan tersebut. Saat ini LPSK mengkaji terlebih dahulu permohonan pihak korban untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca juga : Viral Bos Cikarang 'Paksa' Karyawan Tidur Bareng, LPSK Diminta Lindungi Saksi Korban
"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu korban. Karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Maksimal 30 hari," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terlapor berinisial E ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi tersebut.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial R, yang merupakan pejabat di bagian kehumasan. (Z-2)
Pada sektor farmasi, saat ini bahan baku obat-obatan sebanyak 90% masih diimpor.
Krisis ideologi Pancasila di kalangan generasi muda dinilai cukup mengkhawatirkan
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil visum terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) ETH terhadap RZ dan DF.
Kegiatan buka puasa bersama ditutup dengan pembagian paket sembako yang terdiri dari bahan-bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari dan THR
Jurnal Pancasila Law Review (PancLRev) diharapkan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa PDIH FH UP, penelitian, dosen FH UP, dan penulis di luar FH UP sehingga berdampak pada akreditasi FH UP.
Penyidik juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Pameran tugas akhir berupa desain yang bertema “Euforative” digelar pada tanggal 23-25 Juli 2024 di kampus UBL Jakarta.
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menetapkan Hartono sebagai rektor terpilih masa jabatan 2024-2029.
Rektor Unair memastikan kebijakan pengembalian jabatan Prof Bus, sapaan Prof Budi Santoso ini bentuk keseimbangan baru di dunia organisasi.
Dinamika yang kemarin terjadi disebutkan Rektor Unair adalah hal yang biasa, layaknya orang pacaran yang bisa tiba-tiba putus.
Kalau rektor mau memecat itu tentunya ada persetujuan dari senatnya, akademik, khusus ada majelis wali amanat atau dewan penyantun gitu ya, yang tentunya belum kami dengar, kok mendadak.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved