Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menginvestigasi identitas sekolah remaja yang terlibat tawuran di kolong Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1), sekitar pukul 04.30 WIB.
"Sejauh ini masih ditelusuri untuk mengetahui asal pelajar. Untuk sementara, kasus itu sudah ditangani kepolisian," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Purosusilo, saat dihubungi, Rabu (31/1).
Selain itu, Disdik DKI akan menelusuri status remaja yang terlibat tawuran untuk mengetahui masih berstatus pelajar atau tidak. "Kejadian kan Minggu. Kami ingin memastikan kalau kabarnya, pelajar itu pelajar mana, kan gitu," ujar Purwosusilo.
Baca juga : Disdik DKI Cabut KJP Dua Siswa Buntut Ikut Tawuran
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran pelajar di jalur arah Cijantung ke Pasar Induk Kramat Jati viral di media sosial melalui dua video yang beredar. Video pertama menunjukkan puluhan remaja membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.
Sementara video kedua menunjukkan tangan yang sudah putus dan tergeletak di jalanan. Imbas dari tawuran itu tangan kanan korban berinisial DAS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, dia dirawat di RS Polri Kramatjati.
Empat pelaku tawuran telah ditangkap. Meski bukan yang menyebabkan tangan DAS putus, tetapi mereka terlibat penyiksaan terhadap korban.
Baca juga : Disdik DKI Pastikan Cabut KJP Plus Pelajar yang Tawuran di Fly Over Pasar Rebo
Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya ialah penjara selama sembilan tahun.
Saat ini, AM, AP, RA, dan P ditaruh di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani. Untuk FAA, dia berstatus DPO karena perannya mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo. (Z-2)
Baca juga : Prihatin! Tawuran Remaja Marak di Tangerang, 4 Tewas dan 19 Terluka
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Polisi tangkap 10 anak di bawah umur pelaku tawuran maut di Bogor
Peristiwa tawuran maut di Jalan Tumenggung Wiradireja RT 02 RW 08, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tawuran pelajar yang melibatkan dua kelompok di sekitar Jalan Sholeh Iskandar (dulu jalan baru), Kecamatan Tanah Sareal, pada tengah malam atau sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Purwosusilo mengatakan ratusan pelajar ini mengikuti apel pembinaan bersama orang tuanya.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan pemutusan kontrak terhadap sejumlah guru honorer.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved