Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN Pemprov DKI dengan memberikan alternatif berupa relokasi warga eks Kampung Bayam ke Rusun Nagrak (Jakarta Utara) dan Rusun Pasar Rumput (Jakarta Selatan), serta rencana pembangunan rusun baru di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) dinilai sebagai bentuk win-win solution.
Mahasiswa magister analisis kebijakan publik Universitas Indonesia, Ramadhan memberikan pandangan bahwa setiap permasalah terkait warga sudah selayaknya dicarikan solusinya oleh pemimpin yang sedang menjabat. “Saya kira relokasi itu solusi yang cukup baik bagi warga eks Kampung Bayam yang dulu menempati di komplek JIS,” katanya, Sabtu (27/1).
Pria yang akrab disapa Rama itu menjelaskan rencana penataan kota sebagai bagian dari rencana pembangunan satu daerah sesudah dikonsultasikan dan dimusyawarahkan dengan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan penataan kota tersebut.
“Ini kan ada transisi kepemimpinan, jadi memang ada beberapa hal yang terlewat yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara warga, baik dengan Pemprov DKI maupun dengan Jakpro (PT Jakarta Propertindo) selaku pengelola (Kampung Susun Bayam/KSB). Kalau terjadi deadlock, maka sebaiknya harus ada solusi. Solusi yang ditawarkan Pemrov DKI saya kira cukup masuk akal."
Baca juga: Jangan Singkirkan Warga Kampung Bayam
Ramadhan memandang bahwa permasalahan ini sebetulnya sudah banyak dimediasi dan diupayakan penyelesaiannya. Sebagian warga sudah pindah di tempat relokasi yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI, sementara sebagian yang lain memilih tetap bertahan.
Rama mengingatkan kepada para stakeholder untuk tetap objektif dalam menangani permasalahan ini, karena menyangkut kehidupan sejumlah warga eks Kampung Bayam. “Yang perlu diwaspadai itu jika ada oknum di luar warga eks Kampung Bayam yang berkepentingan untuk menempati rusun tersebut,” tandasnya.
Baca juga: Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Optimalkan Alternatif Hunian dari Pemprov DKI
Nelangsa kini dirasakan 40 KK yang sedianya mendapat kamar di KSB dan dijadwalkan menerima kunci pada 1 Januari 2024. Tidak hanya itu, mereka juga harus berhadapan dengan hukum setelah Jakpro membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan, perusakan aset, hingga pencurian air di area Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) KSB. (RO/J-2)
Jakpro berkoordinasi dengan TransJakarta terkait penambahan armada bis menuju JIS sebagai antisipasi lonjakan penumpang di hari penyelenggaraan konser Bruno Mars.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, mengungkapkan upaya mereka untuk mempercepat pembangunan LRT Jakarta Fase 1B.
PROJECT Director PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk Formula E Ivan Permana menyebutkan penyelenggaraan balapan listrik Formula E dipastikan mundur ke tahun depan.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mengetahui rencana Komnas HAM memfasilitasi mediasi antara warga eks Kampung Bayam dengan Pemprov DKI.
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon menyebut pernyataan yang dilontarkan Sekda DKI terkait dirinya memiliki rumah dan dua kendaraan roda empat adalah fitnah.
UNTUK segera menyelesaikan polemik penghunian Kampung Susun Bayam (KSB), warga eks Kampung Bayam akan melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved