Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIRTA Juwana Darmadji alias Alex Tirta menanggapi perihal dugaan terkait dirinya yang disebut-sebut menyewakan rumah di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai safe house bagi Ketua KPK Firli Bahuri.
Alex mengaku, dirinya tidak pernah menyewakan rumah di Kertanegara tersebut untuk Firli Bahuri yang kemudian dijadikan safe house oleh Firli.
"Terkait adanya gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex di Jakarta, Selasa (31/10).
Baca juga : Firli Bilang Tak Kenal Alex Tirta, MAKI Temukan Bukti Foto Keduanya Pernah Kondangan Bareng
Alex menjelaskan, awalnya rumah tersebut dia sewa pada 2020 untuk kepentingan bisnisnya. Rumah itu dijadikan tempat untuk akomodasi bagi tamu-tamu bisnisnya dari luar kota ataupun luar negeri.
"Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai," ujarnya.
Kemudian, lanjut Alex, pada suatu kesempatan dirinya bertemu dengan Firli Bahuri pada 2020. Disela pertemuan tersebut, Firli sempat mengatakan membutuhkan rumah singgah di Jakarta, dengan alasan rumah pribadi yang di Bekasi terlalu jauh untuk pulang pergi.
Baca juga : Safe House Firli Bahuri Lebih Logis jadi Gratifikasi Ketimbang Dibayar Sendiri
Setelah itu, Alex menyarankan Firli untuk melanjutkan sewa rumah miliknya yang sempat kosong pada saat Pandemi. Firli pun setuju dengan saran tersebut, namun dengan syarat tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
"Pada pertemuan itu, pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi. Kemudian saya menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," tuturnya.
Dengan demikian, Alex mengatakan, sejak Februari 2021, rumah tersebut telah disewa oleh Firli Bahuri, dengan membayar sewa melalui Alex untuk diteruskan kepada pemilik rumah tersebut.
Baca juga : Dewas Berencana Memanggil Alex Tirta
"Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta dan uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Ada bukti kuitansi pembayarannya juga," ujarnya.
"Jadi, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri itu tidak benar," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.
Baca juga : Alex Tirta Diduga Melanggar Perjanjian Penyewaan Rumah Kertanegara
Sebelumnya polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara terkait kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemilik rumah Kartanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/10).
Ade Safri menambahkan, Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.
Selanjutnya Ditreskrimsus akan memanggil Alex Tirta pada Rabu (1/11) di Polda Metro Jaya. Namun, Ade Safri belum bisa mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak.
"Alex Tirta akan diperiksa Rabu (1/11) Jam 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," tutur Ade. (Z-5)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Dukungan terhadap M Fadil Imran sebagai Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) semakin menguat.
Alex mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan hari ini.
Syamsuddin Haris mengungkapkan Dewas KPK berencana memanggil Alex Tirta terkait pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait penyewaan rumah senilai Rp650 juta setahun.
POLDA Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya memeriksa Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri pada mantan Mentan SYL.
POLDA Metro Jaya membeberkan alasan memeriksa bos Alexis, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri pada mantan Mentan SYL.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved