Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini.
“Rencana ada tiga orang saksi yang akan diperiksa hari ini,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/10).
Kendati demikian, Ade tidak mengungkap siapa sosok yang bakal dimintai keterangannya hari ini. Ade mengatakan, salah satu saksinya adalah ajudan dari eselon I Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik. “Betul salah satunya (yang diperiksa hari ini),” ujar Ade.
Baca juga: NasDem: Firli Harus Beri Teladan Penegak Hukum
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL memasuki tahap yang lebih serius usai Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Terbaru, usai memeriksa sejumlah pihak dari KPK, mantan wakil ketua KPK, hingga ajudan Ketua KPK, Polda Metro Jaya juga telah melayangkan panggilan kedua pemeriksaan kepada pimpinan KPK itu sendiri yakni Firli Bahuri.
Baca juga: IPW: Jika Firli Bahuri Mangkir lagi Coreng KPK
Panggilan kedua tersebut dijadwalkan Firli akan diperiksa pada Selasa, 24 Oktober 2023 besok. (Z-3)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved