Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengungkapkan, sekitar 75.000 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023 tidak layak menerima bantuan. Sejumlah penerima KJP Plus ini diambil berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Total 662.194 pelajar penerima KJP dari usia enam hingga 21 tahun. "
"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya sebanyak 75.497 tidak layak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Purwosusilo menjelaskan, faktor yang menyebabkan penerima KJP tidak layak ini beragam. Untuk masalah data blank sebanyak 36 penerima dan alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 penerima. Masalah lainnya adalah anggota dari keluarga PNS atau TNI/Polri sebanyak 1.219 penerima serta memiliki mobil sebanyak 21.462 penerima. Kemudian, terdapat juga keluarga yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar sebanyak 1.244 penerima, kalangan mampu sebanyak 16.371 penerima, dan yang meninggal dunia sebanyak 406 penerima.
Baca juga : Terlibat Tawuran Pasar Rebo, KJP 2 Siswa Dicabut Disdik DKI
"Untuk pindah ke luar DKI sebanyak 11.867 penerima, tidak sepadan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 penerima, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak enam penerima," kata Purwosusilo.
Selain itu, penerima KJP Plus lanjutan tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 jumlahnya 108.018 penerima. Dari jumlah itu, 20.198 di antaranya dinyatakan tidak layak.
"Terhadap data ini juga dilakukan uji kelayakan, verifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus," kata Purwosusilo.
Baca juga : Sanksi Pencabutan KJP Plus Tidak Permanen
Purwosusilo menambahkan, penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama pada 2023 yang sudah disahkan berjumlah 15.883 usia 18-30 tahun. Sejumlah penerima itu diketahui dari DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023. Purwosusilo menyebut, Disdik DKI juga melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang sejumlah penerimanya. Hasilnya, sebanyak 2.337 dinyatakan tidak layak.
"Untuk penerima KJMU lanjutan atau eksisting tahun 2022 yang belum terdaftar (DTKS) sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang dan sebanyak 226 tidak layak," ujar Purwosusilo.
Terkait persoalan itu, Disdik DKI Jakarta bakal terus melakukan verifikasi penerima KJP Plus dan KJMU secara berkala demi memastikan pemberian bansos pendidikan tepat sasaran. (Ssr/Z-7)
Pemprov DKI perlu membuat terobosan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada masyarakat Jakarta.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Seluruh fraksi di DPRD DKI setuju atas rencana kebijakan sekolah gratis di Jakarta dengan mengalihkan anggaran KJP Plus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta akan terus mengalami kekurangan kuota bangku sekolah. Salah satu faktornya yakni banyaknya pendatang yang pindah ke Jakarta.
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) merespons pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menyebut sekitar 46 persen penerima bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran
PEMERINTAH akan terus memperbaiki data hingga penyaluran bantuan sosial untuk menekan kesalahan. Penggunaan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) juga akan diperkuat
KEPALA Pusdatin Kemensos Agus Zainal Arifin mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya pejabat eselon I dan II dari Kementerian PPN/Bappenas yang terindikasi menerima bansos.
Jumlah peserta non aktif karena menunggak pada 2023 mencapai 15.202.292 jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved